Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Poster Caleg Bertebaran di Pohon di Jalan Komyos Sudarso Pontianak

Syahriani Siregar • Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:41 WIB

 

Seorang bocah melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu di simpang Jalan Jenderal Urip, Jumat (12/1). Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik.
Seorang bocah melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu di simpang Jalan Jenderal Urip, Jumat (12/1). Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik.

PONTIANAK- Foto dan alat peraga kampanye (APK) pemilu bertebaran di sepanjang jalan di Kota Pontianak. Ironisnya tidak sedikit dari APK tersebut dipasang di batang pohon.

Salah satunya di Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat. Beragam foto atau poster calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik terpasang di sana. 

Pemasangan APK tersebut mendapat sorotan dari masyarakat. Satu di antaranya aktivis lingkungan Hendrikus Adam.

Menurutnya, pemasangan APK pada sejumlah pohon maupun tempat-tempat yang dilarang lainnya jelas tidak dibenarkan, baik dari sisi etika maupun berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain berpotensi merusak pohon,  pemasangan APK pemilu serampangan tersebut juga merusak keindahan dan menganggu kenyamanan. 

 “Pemasangan APK di pohon tidak dibenarkan, baik secara aturan maupun kepatutan. Pemasangan APK di pohon juga dapat merusak pohon itu sendiri, yang notabene berfungsi sebagai penghasil oksigen dan penyerap karbondioksida,” kata Hendrikus Adam, Jumat (12/1).

Adam juga menyebutkan, pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jelas diatur soal pemasangan APK pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dapat memfasilitasi pemasangan APK sebagaimana Pasal 35 ayat 1.

Fasilitasi dimaksud terkait penentuan lokasi dalam pemasangan APK pemilu sebagaimana disebutkan pasal 36 ayat 1. 

 “Terkait kepatutan dan keindahan misalnya diatur pada pasal yang sama (36) di ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemasangan APK pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat,” jelas Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar itu.

“Sedangkan pemasangan APK pemilu di pohon lebih lanjut diatur pada pasal 70 ayat 1 dalam PKPU ini. Ayat tersebut menegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum seperti pada taman dan pepohonan,” sambungnya.

Pemasangan APK di pohon, lanjut Adam, seolah menegaskan bahwa tidak ada sensitivitas dan kepedulian peserta pemilu pada lingkungan yang telah memberi udara segar untuk kehidupan. 

 “Sayang saja, di tengah krisis ekologis yang terus terjadi dengan diperparah akibat degradasi dan deforestasi selama ini, para calon pembuat kebijakan justru menyakiti dan merusak keindahan pohon yang telah memberi banyak manfaat bagi kehidupan,” katanya.

Pemasangan APK pada pepohonan juga memberi gambaran mengenai bagaimana jadinya nasib sumber daya hutan dan lingkungan hidup bila berada di tangan orang-orang yang tidak tepat dan perusak.

Selain itu, lanjut Adam, ada kesan bahwa parpol melalui para oknum calon tidak memahami aturan dan atau mungkin saja memang tidak peduli.

Karena itu, dirinya kami berharap agar KPU dapat memberi penjelasan terkait lokasi pemasangan APK yang menjadi kewenangannya.

Pihak bawaslu melalui dukungan pemerintah daerah juga diharapkan dapat menegakkan aturan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

Terhadap para pihak yang memasang APK pada tempat yang dilarang, terutama pada pepohonan disarankan agar segera melepasnya.

“Bila tetap melanggar, maka terhadap peserta seperti ini sebaiknya dihukum saja dengan tidak memberikan suara pada yang bersangkutan saat pemilu nanti,” ujarnya.

Satpol PP Tertibkan APK

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa lokasi di Kota Pontianak.

Sejumlah poster calon legislatif (caleg) yang dipasang di pepohonan juga turut dicabut oleh petugas Satpol PP Kota Pontianak.

Aksi ini dilakukan sebagai upaya menjaga tata kota dan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro menerangkan, dalam menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di pohon-pohon, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Pokja Kampanye. 

 “Kami sudah melakukan penertiban dengan mencabut baliho-baliho yang dipasang di pohon-pohon sebanyak kurang lebih 400 buah APK,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Pontianak, Jumat (12/1).

Pihaknya menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemasangan APK di pepohonan.

Lokasi yang ditertibkan antara lain di Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso, Pak Kasih, Hasanuddin, Merdeka, Jenderal Urip, HOS Cokroaminoto, Sultan Hamid II dan 28 Oktober.

“Pemasangan baliho di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” terang Sudiantoro.

Meski KPU dan Bawaslu telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada para peserta pemilu untuk tidak memasang baliho di sembarang tempat, tetapi masih saja ada yang membandel.

“Hampir setiap hari kami turun membersihkan baliho-baliho tersebut. Kadang paginya kita cabut, keesokannya ada lagi yang memasang di pohon,” tukasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak memasang baliho di pohon karena akan merusak pertumbuhan pohon yang ada.

“Kami berharap para caleg peserta pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota dengan tidak sembarangan memasang baliho di pohon atau tempat-tempat terlarang lainnya,” pungkas dia. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#apk #Pemilu #kpu #caleg #Kampanye