Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pj Wali Kota Pontianak: Kepsek Hati-hati dengan Pungli

Syahriani Siregar • Selasa, 23 Januari 2024 | 15:21 WIB
Ani Sofian
Ani Sofian

PONTIANAK – Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofyan mengingatkan, kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar atau meminta sumbangan kepada siswa.

Jika nasib nahas, kepseknya bisa di jeruji besi sampai pemecatan.

“Saya ingatkan kepsek untuk tidak melakukan pungutan liar. Kejadian seperti ini pernah terjadi di Kapuas Hulu. Dalam pendaftaran sekolah ada meminta sumbangan Rp2.000. Kebetulan yang diminta sumbangan itu memiliki akses hukum. Kemudian karena kasus itu kepala sekolahnya dilaporkan,” ujar Ani Sofyan, Senin (22/1).

Hanya karena sumbangan Rp2.000 itu, kata dia, kepseknya tersandung hukum. Dari laporan tersebut kepseknya langsung masuk jeruji besi.

Di dalam jeruji besi, gaji yang diterima hanya 50 persen. Dikurung selama dua tahun, setelah keluar nahas ia dipecat.

Ani mengingatkan kepsek di Pontianak untuk tidak melakukan pungli. Kejadian di Kapuas Hulu itu bisa menjadi contoh kepsek di Pontianak.

Hanya karena pungutan Rp2.000, kerjaan sampai melayang, berakhir di bui dan dipecat sebagai ASN. Apalagi kepseknya masih muda.

Ia minta ketika melakukan kebijakan di sekolah, Kepsek dapat menelaah terhadap kebijakan yang bakal dibuatnya. Jangan sampai kebijakan tersebut dianggap pungli.

Pada kesempatan itu, ia juga menyentil soal kasus di salah satu sekolah di Pontianak beberapa waktu lalu.

Ia sudah bertemu dengan kepsek tersebut dan mendengarkan penjelasannya.

Sebagai tindak lanjutnya, ia sudah meminta Kadis Pendidikan mengedarkan surat dengan isi teguran ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan di sekolah.

“Saya sudah lihat isi surat edaran dari Diknas. Sebetulnya isi surat itu tidak sesuai keinginan saya,” ujarnya.

Karena jika dalam penindakan hanya dikenakan sanksi hukuman disiplin, kemudian teguran lisan, teguran selanjutnya lalu teguran paling berat, dirasa terlalu lamban.

Seperti penindakan di provinsi, jika ketahuan melakukan pelanggaran akan dilakukan pemecatan langsung.

Tujuan pemecatan langsung tanpa adanya pemberitahuan sanksi secara bertahap guna memberi efek pembelajaran.

Sehingga ke depan tidak ada kejadian seperti ini di Pontianak.

Namun karena surat edaran yang dibacanya terlalu ringan, iapun tak terlalu mau kencang dalam penegakan aturan di Pemkot Pontianak.

Sebab posisi dia di sini sebatas penjabat yang mesti dievaluasi setiap tiga bulan sekali oleh presiden.

“Saya ingatkan kepsek harus hati-hati saja. Apapun yang dilakukan mesti dipertimbangkan lebih dulu,” tutupnya.(iza)

 

Editor : Syahriani Siregar
#Pungli #asn #pemkot pontianak #kepsek #Wali Kota Pontianak