PONTIANAK - Terkait kasus oknum guru SMP yang mencabuli siswi SMA hingga hamil, Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan bahwa pelaku pada saat kejadian berstatus guru honorer dengan perjanjian kerja antara kepala sekolah dengan bersangkutan.
"Tetapi sekarang yang bersangkutan tidak lagi berstatus guru honorer karena sudah lama diberhentikan sejak Desember 2023," ungkapnya, Kamis (18/4).
Ani menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bekerja dengan baik dan menghindari segala perbuatan yang akan merugikan diri sendiri maupun instansi tempatnya bekerja.
"Jangan berbuat hal-hal yang justru merugikan diri sendiri dan berdampak pada tindakan hukum akibat perbuatannya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh EP terjadi pada Mei 2023.
Oknum guru honorer yang telah diberhentikan pada Desember 2023 ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
Saat ini tersangka telah ditahan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (iza)
Editor : Syahriani Siregar