PONTIANAK - Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang kedapatan bermain judi online.
Sanksi yang diberikan mengenai disiplin bagi PegawaiNegeri Sipil (PNS) menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Harisson menekankan, jangan sampai ada ASN di lingkungan pemprov yang berani bermain judi online. Sebab, ketika seseorang kecanduan judi online, maka akan memberikan banyak dampak negatif yang tentunya bakal merugikan diri sendiri, serta lingkungan sekitar, mulai dari keluarga, hingga pekerjaan.
“Saya tekankan jangan pernah ada ASN di Kalbar, yang bermain judi online. Karena itu akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Harisson juga meminta seluruh kepala daerah di Kalbar bisa memberikan imbauan serupa. Hal ini dalam rangka mengantisipasi maraknya kasus judi online yang terjadi saat ini. Ia berharap kasus-kasus yang terjadi di luar terkait dampak judi online, jangan sampai ditemukan di lingkungan kerja pemerintahan di Kalbar.
“Begitu juga masyarakat, jangan pernah tergiur untuk mencoba judi online. Di luar sana sudah banyak menjadi contoh dampak buruk dari bermain judi online,” pungkasnya.(bar)
Editor : A'an