Tim Kuasa Hukum Pardan dan Heri, yakni Fransiskus mengatakan dugaan ini muncul setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menelaah putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap perkara pembunuhan Harnovia Fitriani.
Pengaduan disampaikan ke Polda Kalbar pada Jumat 14 Juni sekitar pukul 10.00.
"Dari berkas perkara dan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan pada saat sidang perkara pembunuhan Harnovia Fitriani, sangat terang bahwa keterangan saksi fakta, yakni Karnaen alias Prak banyak bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya," kata Fransiskus, ditemui usai membuat pengaduan ke Polda Kalbar.
Menurutnya, bukti dugaan keterangan palsu Karnaen alias Prak yakni yang bersangkutan mengaku berada di belakang pabrik pengolahan minyak kelapa saat Pardan dan Heri melakukan penculikan terhadap korban, Harnovia.
Namun, lanjut Fransiskus, berdasarkan keterangn saksi-saksi lainnya di persidangan, tidak ada satu pun warga maupun pekerja pabrik pengolahan minyak kelapa yang melihat saksi fakta, Karnaen alias Prak.
Bahkan, ibu kandung saksi fakta sendiri menyatakan jika anaknya (Karnaen alias Prak) tidak pernah berada di Desa Sungai Bakau Besar Laut saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
"Berdasarkan salinan putusan PN Mempawah terlihat jelas jika keterangan saksi fakta, Karnaen alias Prak berdiri sendiri. Tidak berkesesuaian dengan 17 saksi lainnya," ucap Fransiskus.
Bahkan, salah satu majelis hakim yang memimpin sidang saat pembacaan sidang putusan menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan dua hakim lainnya.
"Salah satu hakim berpendapat berbeda, yakni menilai keterangan Karnaen alias Prak tidak benar. Ini jelas membuktikan dugaan keterangan palsu di atas sumpah yang dilakukan saksi fakta," tegas Fransiskus.
Dalam persidangan, sambung Fransiskus, saksi fakta Karnaen alias Prak juga mengaku menceritakan kepada saksi Iwan Rachmawanto jika dirinya baru saja membunuh seseorang. Tetapi dalam persidangan, ia mengaku melihat pembunuhan itu.
"Keterangan Karnaen alias Prak ini sangat bertolak belakang. Apalagi di depan majelis hakim, yang bersangkutan mengaku tidak menceritakan kejadian pembunuhan Harnovia kepada warga, karena takut tidak dipercaya lantaran dirinya pernah terlibat kasus kejahatan," ungkap Fransiskus.
Fransiskus menyatakan, kualitas keterangan saksi fakta, Karnaen alias Prak harusnya dapat dilihat dari latar belakang saksi itu sendiri.
Yang bersangkutan diketahui pernah dipenjara dan pada saat itu baru bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Fransiskus berharap Polda Kalbar dapat menindaklanjuti pengaduan pihaknya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang dilakukan Karnaen alias Prak.
"Dari berkas perkara ini, nyata bahwa adanya keterangan palsu tersebut tidak dapat dipungkiri," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan Harnovia Fitriani saat itu sangatlah mudah bagi penyidik.
Karena seperti diketahui, ditemukan cairan sperma positif di dalam kemaluan korban.
Menurut Fransiskus, seharusnya terhadap sperma positif tersebut dapat dilakukan tes DNA dan dibandingkan DNA kedua kliennya, yakni Pardan dan Heri.
Jika memang hasilnya identik, tentu kasus ini tidak akan menjadi masalah seperti saat ini.
Tetapi faktanya tes DNA terhadap cairan sperma positif tersebut tidak dilakukan.
“Ini kan jelas menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Tim kuasa hukum lainnya, Bayu Sukmadiansyah menambahkan, keterangan seorang saksi baru dapat bernilai atau dapat menjadi bukti ketika dikuatkan dengan keterangan saksi yang lain atau bukti lain.
Tetapi yang terjadi pada perkara pembunuhan Harnovia Fitriani, keterangan Karnaen alias Prak tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lainnya.
"Dalam teori hukum dan dalam hukum acara, satu saksi bukanlah saksi. Keterangan satu saksi harus dikuatkan dengan saksi lain atau bukti," tegas Bayu.
Ia mengungkapkan, dari 18 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan, hanya ada satu saksi fakta yakni Karnaen alias Prak.
Sementara itu, Pontianak Post sudah menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi pengaduan tim kuasa hukum Pardan dan Heri.
Namun, hingga berita ini ditulis, koran ini belum mendapat jawaban.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMK Negeri 1 Mempawah, Harnovia Fitriani terjadi pada Selasa 18 Desember 2012. Korban hilang setelah pulang sekolah.
Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis 20 Desember 2012 di belakang pabrik pengolahan minyak kelapa Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Setelah tujuh bulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yakni Pardan dan Heri.
Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak kasus ini bergulir hingga saat ini, banyak pihak yang meyakini jika Pardan dan Heri bukanlah pelaku yang sebenarnya. (adg)
Editor : Syahriani Siregar