Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Judi Online , Antara Candu dan Ilusi

Syahriani Siregar • Jumat, 21 Juni 2024 | 16:51 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PONTIANAK - Judi online atau judol memang bukan fenomena baru di Indonesia. Permainan ini sudah menjadi candu bagi hampir semua kalangan sejak bertahun-tahun lalu.

Banyak yang ketagihan, mulai dari pelajar, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), bahkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Siang itu, Supar (bukan nama sebenarnya) terlihat duduk bersama temannya di bangku sudut sebuah warung kopi di sekitar Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

Kepalanya tertunduk. Pandangannya fokus pada layar handphone (HP) yang tergeletak di meja.

Sesekali dia menyentuh layar HP-nya. Sementara teman Supar yang duduk di hadapannya juga melakukan hal serupa. 

Suasana hening. Keduanya masih konsentrasi pada layar HP masing-masing.

Namun, tak lama kemudian, wajah datar Supar tiba-tiba berubah. Bibirnya yang sedari tadi terkatup, tersenyum mengembang. 

“Scater,” kata Supar sembari menunjukan layar Hp-nya. Ekspresi senang Supar pun disambut oleh temannya.

Supar merupakan seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang multimedia. 

Kepada Pontianak Post, pria yang berusia 41 tahun itu menceritakan pengalamannya bermain judi online.

Ia mengaku sudah mengenal judi online sejak 2018. Bahkan, dirinya memiliki lebih dari satu akun di situs judi online itu.

Dari permainan tersebut, Supar pernah mendapatkan kemenangan hingga hampir setengah miliar.

Namun, uang itu tidak segera ia dipindahkan ke rekening miliknya. Sebaliknya, uang sebanyak itu dipertaruhkan kembali.

Bukan untung yang didapat, tapi malah buntung. Uangnya habis tak tersisa.

Supar hanya bisa meratapi nasibnya. Bisnis sampingan lain yang ia bangun dari awal pun harus terkena dampaknya. Akibatnya, ia juga harus menanggung utang.

“Dulu saya pernah menang sampai Rp 450 juta. Tapi tidak saya ambil. Setiap hari main sampai habis,” kenangnya. 

Supar bukan satu-satunya warga Kalbar yang terbuai ilusi permainan judi online. Bahkan beberapa di antaranya nekat melakukan tindak kejahatan, seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial SH dan DP, di Kubu Raya.

Dua pemuda itu nekat mencuri delapan laptop laboratorium sekolah SMPN 3 Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, belum lama ini. 

 Satu dari dua pelaku mengaku sudah mencuri untuk ketiga kalinya. Uang hasil jarahan digunakan untuk bermain judi online.

Hal serupa juga dialami pasangan suami istri, berinisial GSK (60) dan KI (43). Mereka nekat mencuri di sebuah minimarket di Kabupaten Kubu Raya, pada Mei 2024 lalu.

Kepala Polisi Resor Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian karena sudah ketagihan judi online.

Saat ini para pelaku harus menjalani hukuman atas perbuatannya.

Transaksi Tembus Rp 327 T

Dikutip dari situs CNBC, transaksi judol warga Indonesia menembus rekor tertinggi pada tahun lalu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, transaksi judol mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Jumlah itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022. Jika dirunut lebih ke belakang, peningkatan yang terjadi sangat mencengangkan.

Dalam lima tahun terakhir, transaksi judol warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun.

PPATK juga mengungkapkan, para pemain judol di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta pengguna.

Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.

 Data terbaru PPATK tahun 2024, perputaran uang pada judi online telah mencapai Rp 600 triliun, atau lebih besar dari anggaran yang diperlukan untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), yang hanya sekitar Rp 466 triliun.

Pecat Anggota yang Terlibat

Fenomena judi online tidak saja menjangkit masyarakat umum, tetapi juga aparat penegak hukum (APH).

Untuk itu, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online.

Jenderal bintang dua itu memerintahkan melakukan penyelidikan terkait aktivitas judi online, khususnya di Kalbar.

Pipit menegaskan, penyelidikan juga dilakukan kepada internal kepolisian.

“Ini sudah diinstruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas,” kata Pipit pada Sabtu (15/6)

Pipit menerangkan, judi online mempengaruhi kehidupan masyarakat terutama persoalan perekonomian. Maka dari itu, penegakan hukum menjadi keniscayaan. 

“Untuk internal Polri, ada sanksi kode etik dan penegakan hukum,” tegasnya. 

Pipit mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar beserta seluruh jajaran kepolisian untuk mengantisipasi permainan judi online. 

“Ini sangat berdampak negatif, apalagi untuk masyarakat tidak mampu atau penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-harinya, lebih baik dihindari karena mempengaruhi ekonomi keluarga,” pungkasnya. 

Judi Online lebih Berbahaya 

Praktisi hukum, Herman Hofi Munawar mengatakan, fenomena judi online sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari pada judi konvensional.

Menurutnya, judi konvensional membutuhkan waktu, tempat dan jumlah orang tertentu, serta mudah dideteksi.

Sedangkan judi online tidak membutuhkan waktu dan tempat secara khusus sehingga dapat masuk ke semua ruang kehidupan masyarakat, mulai dari anak SD, hingga oknum aparat penegak hukum bisa ikut terlibat.  

Dikatakan Herman, judi online sangat sulit dideteksi karena didesain sedemikian rupa, seolah-olah sedang bermain game.

“Untuk itu, perlu penanganan khusus dan komperehensif, karena sudah sangat membahayakan sekali. Bukan saja berbahaya bagi sosial masyatakat, ekonomi, tetapi juga dampaknya yang luar biasa,” kata Herman Hofi Munawar saat dihubungi Pontianak Post, Kamis (20/6).

Herman menilai, saat ini belum ada penanganan konkret terkait judi online, terutama upaya pencegahan dari pemerintah daerah.

Seharusnya, lanjut Herman, pemerintah daerah aktif melakukan penyadaran terhadap masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan hingga APH.

“Pemerintah daerah kita belum ada langkah-langkah konkret seperti itu. Sejauh ini baru sebatas statmen-statmen,” pungkasnya. (arf)

 

Editor : Syahriani Siregar
#judi online #pontianak #ilusi #candu