PONTIANAK-Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air (SDA), dan Persetujuan Penggunaan SDA, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang SDA serta Focus Group Discussion (FGD) Kewajiban Pemegang Izin SDA di Hotel Mercure, 17-18 Juli 2024. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran penggunaan, serta pengusahaan sumber daya air di wilayah Kalbar.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari stakeholder, dan perwakilan perusahaan di Kalbar yang memanfaatkan SDA khusus di Wilayah Sungai Kapuas yang merupakan kewenangan BWSK I. Perusahaan yang hadir baik yang sudah mengurus izin maupun yang belum mengurus izin pengusahaan SDA. Pada hari pertama misalnya, peserta yang hadir terdiri dari perusahaan yang izin-nya habis, izin-nya dalam proses pengurusan, dan belum memiliki izin pengusahaan SDA. Sementara pada hari kedua peserta yang hadir terdiri dari perusahaan yang sudah memiliki izin pengusahaan SDA.
Dengan narasumber pengisi materi yakni Ketua Tim Urusan Pelaksana Verifikasi Produk Hukum, dan Anggota Tim Verifikasi Teknis Perizinan Ditjen SDA. Dimana pada kesempatan itu disampaikan bahwa, Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2023 diperuntukkan untuk pelaku kegiatan (usaha dan bukan usaha) yang mengajukan izin namun sudah terlanjur melakukan kegiatan. Dimana pengajuan izin bisa didapatkan jika memenuhi kriteria seperti layak teknis, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan/prasarana SDA, memberi manfaat sosial ekonomi, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dan pengajuan permohonan perizinan tersebut bisa diajukan langsung kepada Menteri c.q. Dirjen SDA dengan waktu proses selama tujuh hari sejak laporan hasil verifikasi diterima oleh Direktur Jenderal.
Sedangkan, Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2024, merupakan peraturan pengganti dari Permen PUPR Nomor 01 Tahun 2016z Yang mana pada Permen tersebut terdapat perubahan pada alur perizinan SDA. Dari yang sebelumnya pengajuan izin dilakukan dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWS/BWS kemudian setelahnya mengajukan izin kepada Menteri c.q. Dirjen SDA, pada Permen 02 alurnya diubah menjadi lima langkah.
Pertama pemohon melakukan permohonan izin atau persetujuan kepada Dirjen SDA dan akan dicek kelengkapan berkasnya. Kedua dilakukan verifikasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan pada bagian HKP Setditjen SDA. Kemudian yang ketiga dilakukan verifikasi terkait kelaikan teknis pada Subdit KBA Dit Bintek SDA. Lalu yang keempat jika diperlukan, dilakukan klarifikas teknis (dua hari kerja) atau rekomendasi teknis (tujuh hari kerja) pada BBWS / BWS. Yang terakhir penetapan izin, persetujuan, atau penolakan.
Selain itu, narasumber yang mengisi materi adalah Tim Verifikasi Teknis Rekomendasi Teknis BWSK I Pontianak. Dimana pada kesempatan itu disampaikan bahwa, pada Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2023, dan Dokumen Izin SDA telah dituangkan kewajiban-kewajiban yang harus perusahaan penuhi.
Jika pun, dokumen izin SDA perusahaan masih aktif, BWSK I Pontianak tetap akan rutin melakukan kegiatan pemantauan, dan pengawasan secara acak kepada perusahaan-perusahaan yang masih memiliki izin aktif. Yang mana, jika didapati terjadi pelanggaran, dalam artian perusahaan tidak mengikuti klausul yang telah disepakati maka BWSK I Pontianak akan memberikan sanksi, mulai dari surat teguran, hingga usulan pencabutan dokumen izin SDA.
Dengan memperhatikan isu-isu tersebut, maka melalui acara tersebut, BWSK I Pontianak berharap dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk saling bertukar pengetahuan, dan menumbuhkan kepedulian dalam pelayanan proses perizinan bidang SDA. Serta diharapkan pula agar para peserta dapat mengerti tentang perizinan pengusahaan, dan penggunaan SDA. Sedangkan bagi yang belum memiliki izin, diharapkan segera mengurus perizinan, dan bagi yang belum melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati, dimohon agar segera di tindak lanjuti, sehingga bisa terhidar dari sanksi-sanksi.**
Editor : Shando Safela