Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Putusan MK Sudah Final dan Tak Bisa Digugat

A'an • Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:34 WIB
Ardiansyah
Ardiansyah

PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Kalimantan Barat Dr Ardiansyah memandang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tentang batas ambang pencalonan kepala daerah itu sudah final dan mengikat. Demikian ditegaskannya kepada Pontianak Post, Sabtu (24/8).

“MK itu sebagai mahkamah penjaga konstitusi tertinggi di Republik Indonesia. Apapun judulnya baik itu dari lembaga DPR atau lembaga lainnya, tidak bisa menyunat atau amputasi keputusan MK yang sudah inkrah,” tegasnya.

Dia menjelaskan putusan MK itu coba dianulir melalui Banleg DPR RI Pandangan Ardiansyah tindakan DPR melalui Banleg sangat berbahaya bagi konstitusi yang ada di Indonesia. Kejadian ini juga berbahaya untuk lembaga selain DPR.

Akibat tindakan Banleg, muncul protes keras dari berbagai golongan. Dengan puncak demo terjadi di depan kantor DPR pusat bebrapa hari lalu. Kemudian gelombang protes juga datang dari provinsi lain, termasuk di Kalimantan Barat dengan titik tuju di DPR Provinsi Kalbar.

Sebagai lembaga legislatif harusnya dapat menghargai putusasn MK. Sebagaimana ketika para anggota DPR dilantik sudah seharusnya menjalankan konstitusi yang ada di Indonesia. Poinnya kata dia sama. Yaitu sama-sama menjalankan peran buat kemajuan Indonesia.

Kata dia lagi melihat kondisi Indonesia dampak dari putusan penjegalan DPR kepada MK ini sudah seharusnya tidak bisa dianulir. Apapun putusan yang dibuat MK sudah final.

Jika lembaga lain ingin memotong atau menganulir putusan tersebut, dipastikan putusannya tak bisa. Apapun itu, mau DPR atau KPU. Karena putusan putusan MK sudah mengikat.

Kecuali jika DPR dan KPU ingin meluruskan atau membuat aturan pelaksana yang diputuskan oleh MK. Tapi kalau menentang putusan tersebut itu tidak bisa. Karena MK ini sudah tertinggi.

Analisanya, jika ke depan pihak tertentu ingin mencoba melakukan terobosan mengubah putusan MK ini, bukan tak mungkin akan muncul gejolak perlawan. Gejolak protes ini sudah terbukti. Apabila dimunculkan kembali gejolak itu bisa datang lebih besar seperti badai tsunami.(iza)

Editor : A'an
#putusan mk #RUU Pilkada