Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawaslu Pontianak Gandeng Ketua RT Verifikasi Data Pemilih Jelang Pilkada

A'an • Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:36 WIB
PENGAWASAN: Bawaslu Pontianak Gandeng Ketua RT dan tokoh masyarakat dalam peningkatan peran aktif masyarakat menuju daftar pemilih berkualitas jelang Pilkada serentak 2024.
PENGAWASAN: Bawaslu Pontianak Gandeng Ketua RT dan tokoh masyarakat dalam peningkatan peran aktif masyarakat menuju daftar pemilih berkualitas jelang Pilkada serentak 2024.

PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menggandeng Ketua RT dan tokoh masyarakat untuk melakukan penelusuran keabsahan data pemilih jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan ketidakakuratan dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis KPU.

AH Muzammil, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Pontianak mengatakan Ketua RT ini tentu lebih tahu tentang kondisi di masyarakatnya. Apalagi keterbatasan personil di Bawaslu sehingga tidak mungkin menjangkau seluruh masyarakat. "Selain kami turun langsung, kami juga mengajak mereka berpartisipasi, mengawasi, menyampaikan apabila ada warga-warga yang memang tidak memenuhi syarat lagi jadi daftar pemilih atau memenuhi syarat menjadi pemilih baru tetapi belum masuk di DPS," paparnya Kamis (29/8) dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat di Pontianak Selatan.

Selain itu, ada beberapa upaya yang dilakukan Bawaslu Pontianak untuk memantauan akurasi data pemilih. Salah satunya memerintahkan PKD dan staf untuk melakukan penelusuran sampai tingkat di RT. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi data pemilih, misalnya terkait warga yang baru meninggal, pindah domisili, atau perubahan atau alih status seperti pensiunan TNI/Polri.

"Pasca diumumkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin, tentu dalam waktu 10 hari ini, sekarang masuk 11 hari pasti ada warga yang meninggal baru, mungkin pindah ke dalam atau ke luar, mungkin ada juga alih status dari TNI, Polri, atau pun pensiunan TNI Polri yang baru," jelasnya.

Data yang diperoleh tersebut akan diserahkan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari PPS,PPK sampai kabupaten/kota untuk ditandai. "Kalau memang tidak ada bukti yang kami dapatkan di bawah nanti, misalnya terkait akta kematian karena warga belum buat, paling tidak kami sampaikan jajaran KPU untuk menandai agar surat undangan nanti pada saat pemilihan itu ditahan," jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Muzammil kalau ada bukti otentiknya, seperti akta kematian maka bukti tersebut disampaikan ke jajaran KPU untuk menghapusnya di daftar pemilih. "Karena sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih," ulasnya.

Terkait pemetaan TPS rawan, Muzammil mengatakan hingga saat ini belum dilakukan secara spesifik karena masih dinamis. Namun, pemetaan global seperti isu SARA dan politik uang, serta netralitas ASN masuk dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi masalah selama pemilihan. "Artinya walaupun gejolak-gejolak pada waktu yang lalu di Kota Pontianak terkait daftar pemilih, yang
terdampak Permendagri 52 tahun 2020. Hanya itu yang mencuat. Tetapi dalam hal
Isu SARA, politik uang, serta netralitas ASN juga kami antisipasi," katanya.

Selama proses pencalonan, Bawaslu turut memantau pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon untuk menjaga transparansi dan integritas pemilihan.

Muzammil berharap agar pilkada berjalan aman, tertib, lancar, dan damai, meskipun gejolak politik saat ini agak tegang.Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu berusaha memastikan proses pemilihan umum di Kota Pontianak dapat berjalan secara adil dan transparan.(mrd)

Editor : A'an
#bawaslu #pilkada #pontianak