PONTIANAK - Burhanudin Abdullah Pendampingan Notaris sekaligus Ketua DPP LAKI ikut menyoroti sidang Dugaan Kode Etik yang menimpa notaris Verra Kamelia, SH. M.Kn oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Menurut analisa dan kajian hukum LAKI bahwa pihak Majelis Pengawas Daerah Kenotarisan kurang tepat melakukan sidang kode etik.
"Dimana dari proses dan prosedur yang dilakukan Notaris Verra Kamelia, terhadap Akta Notaris Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) berdomisili di Kabupaten Mempawah sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-Undangan berlaku," katanya dalam siaran pers releasenya baru-baru ini.
Menurut dia YPKOT di Mempawah ini bediri tahun 1976 berdasarkan Akta Notaris H.M. Damiri nomor : 36/1976 Ng Kueng Ueng. Saat itu belum dikenal Badan Hukum dari Kemenkum dan HAM RI. Orang dalam Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
"Pembina memiliki kedudukan tertinggi yang dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. Namun Pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan Pengurusan Yayasan sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 6 tahun 2001 tentang Yayasan," ucapnya.
Rapat pembina dinyatakan sah, apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota. Hal itu diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Yayasan. Kemudian tanggal 4 Januari 2018, YPKOT telah membentuk Kepengurusan diantaranya Ketua Hadianto, Wakil Ketua Gusman, Sekretaris Koen Boen, Bendahara Henky Winardi. Sebagai Ketua Pembina sekaligus Pendiri Yayasan adalah Ng kueng Eng dan Sheng Kheng Alias Sutrisno sebagai anggota Pembina.
Berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH.M.KN Nomor 30 tahun 2018 bahwa tanggal 28 Desember 2018 Kepengurusan tersebut berakhir. Tahun 2019 Ketua Pembina dari YPKOT yakni Ng Kueng Eng meninggal dunia. Pada Tanggal 17 Juli 2024 diangkatlah saudara Ahuai sebagai Ketua Pembina atau menggantikan Bapak Ng Kueng Eng yang meninggal berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH, M.Kn Nomor 171 tahun 2024.
"Karena berakhirnya kepengurusan periode tahun 2018-2024, maka dilakukan rapat gabungan antara Pengurus dan Pembina pada tanggal 19 Juli 2024 dengan komposisi kepengurusan Periode 2024 - 2029 Ketua Gusman, berdasarkan Akte Notaris Verra Kamelia, SH.M.Kn Nomor 182 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juli 2024 dengan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI, AHU 0001146 AH 01.05 Tahun 2024," jelasnya.
Tetapi saudara Sheng Kheng alias Sutrisno membuat kepengurusan dengan mengangkat saudara Suyanto sebagai Ketua YPKOT dan Seng Kheng alias Sutrisno sebagai Ketua Pembina tanggal 11 Juni 2024 tanpa dasar hukum. Artinya tanpa memiliki badan hukum oleh Kemenkum dan HAM RI. Ketua Pembina yang telah meninggal telah diangkat pengganti berdasarkan akta notaris. Sehingga kesannya hanya sebagai pengurus yang illegal. "Dari uraian kronologis tersebut, LAKI melihat belum adanya unsur yang telah dilanggar oleh Notaris Verra Kamelia, sebagai pejabat notaris.
Bahkan LAKI melihat ada dugaan pihak MPD melakukan pelanggaran kode Etik, dimana harusnya MPD menyampaikan surat teguran dan selanjutnya surat peringatan kepada pihak notaris Verra Kamelia, apabila diduga ditemukan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Burhanudin menambahkan bahwa pihak MPD malah langsung melakukan sidang kode etik tanpa melalui proses dan prosedur yang diatur dalam UU kode Etik Kenotarisan. Selayaknya pihak MPD harus menjalankan tupoksinya sebagai Notaris Pengawas dengan memperlakukan semua pihak sama dimata hukum, bukan hanya kepentingan sepihak.
"Apabila dilihat posisi permasalah tersebut, maka bukanlah persoalan dugaan kode etik notaris, melainkan persoalan internal kepengurusan yayasan. Dalam hal ini akan menjadi kewenangan Pengadilan dan Penegak hukum. Karena itu Seng Kheng tidak tepat membuat pernyataan bahwa telah terjadi kudeta dan notaris melakukan pelanggaran kode etik tanpa membaca dan menganalisa lebih dalam persoalan ini," ucapnya.
"Ini kan masalah internal, kenapa
diselesaikan diluar. Coba duduk Bersama dan mencari solusi. Yayasan kan kegiatan sosial bukan kegiatan bisnis. Lebih Bahagia Yayasan ini dikelola Bersama dalam suasana kekeluargaan sesuai maksud dan tujuan pendirian YPKOT," timpal Burhanudin.(den)