PONTIANAK - Pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husein 1 Kecamatan Pontianak Tenggara, pada 2015 lalu ternyata didampingi jaksa.
Ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya, Herawan Utoro, mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) logistik, pedoman pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar.
"Pembelian tanah itu juga dilakukan secara transparan, akuntabel dan beritikad baik serta tidak merugikan keuangan negara," kata Herawan, Minggu (3/10).
Herawan menerangkan, perlu diketahui pada saat rencana pembelian pengadaan tanah Bank Kalbar, komite pemantau resiko atau pakar hukum dari Bank Kalbar, yakni Slamet Rahardjo
merekomendasikan kepada panitia agar proses pengadaan tanah tersebut didampingi pihak kejaksaan. Saran tersebut disetujui oleh Widiyansyah Notaris & PPAT di Pontianak rekanan Bank Kalbar.
Herawan menuturkan, berdasarkan saran itu Direksi Bank Kalbar saat itu mengajukan permohonan pendampingan kepada Kajati Kalbar, kemudian pada 12 Oktober 2015 panitia pengadaan melakukan pertemuan dengan Asdatun Kejati Kalbar yakni Warman Widianta.
"Panitia pengadaan tanah telah menyampaikan kepada Warman Widianta kronologis terkait dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam rangka pembelian tanah Bank Kalbar. Sehingga sejak oktober 2015, proses pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut dari Panitia pengadaan tanah mendapat pendampingan dari tim jaksa pengacara negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejati Kalbar," ucap Herawan.
Herawan mengatakan, kemudian tim jaksa pengecara negara melakukan pemeriksaan berkas pengadaan tanah tersebut. Dan pada 19 Oktober 2015, panitia pengadaan kembali mengadakan pertemuan dengan Asdatun Kejati Kalbar dan Notaris Widiyansyah. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pihak Asdatun Kejati Kalbar akan membantu mempercepat proses pemeriksaan berkas sehingga pendapat hukum (Legal Opinion) dapat dikeluarkan.
Herawan mengungkapkan, penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli antara penerima kuasa jual dengan Bank Kalbar dapat dilakukan ketika pendapat hukum dari Asdatun Kejati Kalbar telah dikeluarkan dan menyatakan proses pengadaan telah sesuai prosedur.
Herawan mengatakan, untuk proses selanjutnya Asdatun Kejati Kalbar akan mengikuti semua proses yang dilalui pengadaan ini sampai tahap akhir (pelunasan). Dan hasil konsultasi panitia dengan notaris dan Asdatun Kejati Kalbar tersebut, pada 20 Oktober 2015 oleh panitia telah diusulkan dan disetujui oleh Direksi Bank Kalbar, sepanjang pendapat hukum telah diberikan oleh Asdatun Kejati Kalbar yang menyatakan prosedur dan mekanisme pengadaan telah sesuai dengan BPP, objek yang dibeli bebas dari sengketa,tidak terindikasi adanya mark up harga serta dalam PPJB tidak terdapat ketentuan yang merugikan Bank Kalbar.
Herawan menyebutkan, terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh bank kalbar tersebut, pada 20 Oktober 2015 jaksa pengertian negara Kejati Kalbar telah melakukan pemeriksaan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Ketua PTUN Pontianak dan diperoleh hasil bahwa 15 SHM tersebut tidak terdapat sengketa perdata dan TUN.
Herawan mengatakan, pada 22 Oktober 2015, tim jaksa pengertian negara pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta, Lufti Akbar, Farida Aspeyanie, Heni Kurniana, Yoga Mulyana, Rifda Yuniastuti, Eka Setiawati, Yunirawati telah memberikan pendapat hukum terhadap pengadaan tanah tersebut yang menyatakan bahwa dari analisa yang dilakukan terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh Bank Kalbar telah memiliki dokumen legalitas yang sah dan bersertifikat serta tidak dalam sengketa.
Herawan menyatakan, dengan demikian proses penandatangan PPJB dan pembayaran uang muka tahap pertama sebesar 20 persen dapat dilakukan. Berdasarkan pendapat hukum dari jaksa peng negara Kejati Kalbar tersebut, karena prosedur dan mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan BPP dan harga penjualan atau pembelian 15 bidang tanah tersebut dilakukan melalui proses penawaran yang dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak terindikasi adanya mark up serta terhadap 15 bidang tanah tersebut bebas dari sengketa, maka pada 26 Oktober 2015 penanda-tanganan PPJB tersebut oleh Panitia Pengadaan telah diusulkan dan disetujui oleh Direksi Bank Kalbar.
Selanjutnya pada 27 Oktober 2015, lanjut herawan, dilakukan penandatangan PPJB terhadap 15 bidang tanah tersebut antara Paulus Andy Mursalim selaku penerima kuasa sebagai pihak pertama dengan Bank Kalbar yang diwakili oleh Direktur Utama yakni SDM dan Direktur Umum yakni SI sebagai pihak kedua sebagaimana tertuang dalam Akta PPJB telah disepakati dan ditetapkan bahwa harga pembelian atas 15 bidang tanah tersebut yakni sejumlah Rp.11.925.000 per meter persegi atau seluruhnya berjumlah Rp.94 miliar lebih.
"Pembayarannya dilaksanakan dengan dua tahap. Setelah penandatangan PPJB tersebut, berdasarkan permintaan Paulus Mursalim, Bank Kalbar melakukan pembayaran uang muka 20 persen yakni sebesar Rp.18 miliar lebih dengan cara pemindah-bukuan dari Pos Aktiva dalam proses Bank Kalbar disetorkan ke rekening Paulus Andy Mursalim, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM," ungkap Herawan.
"Pembayaran ini sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran," ucap Herawan.
Pada 2 November 2015, Herawan menambahkan, tim jaksa pengecara negara Kejati Kalbar telah memberikan pendapat hukum kedua yakni Bank Kalbar baru dapat mencairkan pembayaran tahap kedua sebesar 80 persen jika pihak penjual telah memenuhi pembayaran pajak Pph, kewajiban tersebut kemudian telah dipenuhi oleh penjual.
Herawan menyatakan, karena seluruh persyaratan-persyaratan dalam PPJB telah dilengkapi, maka pada 11 November 2015 pembayaran pelunasan tersebut oleh Panitia Pengadaan telah diusulkan dan disetujui oleh Direksi Bank Kalbar, selanjutnya dilakukan penandatangan akta jual beli (AJB) tersebut antara Paulus Andy Mursalim selaku pemegang kuasa sebagai pihak pertama dengan Bank Kalbar yang diwakili oleh Direktur Utama yakni SDM dan Direktur Umum yakni SI sebagai pihak kedua yang kesemuanya dibuat dihadapan notaris Widiyansyah.
"Atas Penandatanganan AJB-AJB tersebut, kemudian Bank Kalbar melakukan pembayaran pelunasan 80 persen yakni sebesar Rp70 miliar lebih dengan cara pemindahbukuan, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM sebagaimana yang dilakukan pada tahap pembayaran pertama, dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran," pungkas Herawan. (adg)
Editor : Miftahul Khair