PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan bahwa kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tetap mengacu pada edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Kebijakan PBBKB yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa (19/11/2024).
Bari menjelaskan, Pemprov Kalbar saat ini masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.
Namun, setelah menerima edaran dari Kemendagri, Pemprov Kalbar menyesuaikan kebijakan tersebut dengan ketentuan terbaru, yaitu penetapan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen sesuai dengan arahan dari Mendagri.
"Oleh karena itu, berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi kebijakan PBBKB, Pemprov Kalbar masih mengacu pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 tidak mengalami perubahan yaitu 10 persen, namun setelah mendapat edaran dari Kemendagri secara otomatis Pemprov Kalbar sudah mengikuti aturan untuk penerapan sebesar 7,5 persen sesuai arahan Mendagri," jelas Bari.
Sementara itu rakor digelar guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri No 500.2.3/1256/SJ Tanggal 8 maret 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai Program Prioritas Nasional melalui pengendalian inflasi.
Berdasarkan paparan dari Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, tarif maksimal PBBKB pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 tidak mengalami perubahan yaitu 10 persen, namun penentuan tarif merupakan kewenangan Pemda tidak bertentangan dengan yang diatur dalam UU 1/2022.
Perubahan tarif tidak terjadi di semua daerah melainkan hanya di daerah yang memang mengambil kebijakan untuk mengubah tarif PBBKB yang berlaku di daerahnya dan hal ini memang diskresi Pemda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk BBM subsidi, kenaikan tarif PBBKB pada Perda tidak menyebabkan kenaikan harga BBM subsidi karena pada dasarnya harga BBM telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tarif PBBKB ditetapkan sama (sebesar lima persen dalam Perpres 191/2014 jo. Perpres 117/2021.
Sementara BBM nonsubsidi, kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak pada kenaikan harga BBM nonsubsidi dan inflasi. Namun, hal ini selaras dengan fungsi tarif PBBKB sebagai regulerend yaitu untuk mengurangi konsumsi penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang memiliki dampak eksternalitas.
Namun demikian, untuk mencapai program prioritas nasional, Pemda memiliki diskresi untuk memberikan insentif fiskal sesuai ketentuan pasal 101 UU 1/2022 berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya, yang diberikan atas permohonan WP atau secara jabatan. Pemberian insentif fiskal dimaksud untuk mendukung pengendalian inflasi.
Bari menambahkan rapat koordinasi menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan fiskal.
Lanjut Bari, dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan nasional.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan," pungkas Bari. (mse)
Editor : A'an