PONTIANAK - Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Didi Haryono menanggapi video viral, terkait nama dirinya ikut disentil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah, oleh salah satu calon Gubernur Kalbar. Mantan Kapolda Kalbar ini, meminta klarifikasi dan penjelasan sambil melayangkan somasi selama 1x24 jam.
"Saya cermati, baca, dan lihat pernyataan tersebut menyinggung pribadi saya. Sebab, diantara 3 pasangan calon, mantan Kapolda adalah saya sendiri. Saya (Didi Haryono) merasa terusik dengan pernyataan tersebut. Oleh karena itu, baik secara organisatoris dan pribadi, saya meminta klarifikasi. Apa yang menjadi motivasi atau tujuan menyampaikan pernyataan tersebut ke ranah publik. Kalau saya tak salah pernyataan menyeret nama saya, dilakukan pada 13 November 2024, pada sore hari di salah satu lokasi Kota Pontianak," ucap Didi Haryono Cawagub Nomor Urut 1 saat menggelar jumpa pers di Kopikoe Cafe, Sabtu (23/11).
Jumpa pers tersebut dilakukan tidak sendirian. Beberapa pengurus partai Golkar Kalimantan Barat dan tim advokasi hukum Partai Beringin Kalbar ikut hadir. Didi melanjutkan menyikapi namanya ikut disentil terkait kasus BP2TD di Mempawah, Cawagub Nomor urut 1 ini meminta yang bersangkutan (pembuat pernyataan di video) dapat membuat secara tertulis dan menyampaikan ke public. Sebab, dirinya akan menyampaikan somasi 1x24 jam.
"Saya meminta penjelasan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau tidak akan saya somasi. Sebab biasanya dalam proses hukum, masa penahanan untuk dijadikan seseorang tersangka atau tidak minimal 1x24 jam," ucapnya.
Didi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah terjadi pada 2016. Mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2021. "Kalau saya tak salah. Tolong dicek lagi ya (kawan-kawan media)," ujarnya.
Proses diangkatnya kasus menjadi tingkat penyidikan, tentunya para penyidik harus mengumpulkan alat bukti. Minimal dua dari lima alat bukti keseluruhan, sesuai pasal 184 KUHP. Sehingga ketika proses berjalan pada tahun 2021, terkumpulah semuanya, sehingga diproses kasus ini.
Sebagian dari pelaku, dibeberkannya sudah diproses hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Namanya proses hukum harus mencerminkan siapa berbuat, dialah yang bertanggung jawab. "Nah terkait dengan video viral tersebut, kalau tak bisa dibuktikan dan diklarifikasi dengan benar, bagi saya, dia (pembuat pernyataan video) sudah mencemarkan nama baik saya atau sudah memfitnah saya. Sebab, tahun 2016 saya masih menjabat Wakapolda di Batam, Kepulauan Riau. Saya masuk kalbar tahun 2017. Kemudian saya selesai menjadi Kapolda tahun 2020 dan selanjutnya masuk Bank Kalbar," ujarnya.
Dalam video viral yang beredar dan diterima kalangan wartawan dengan durasi 02 menit dan 51 detik, salah satu cagub Kalbar, RN menyebutkan bahwa terkait kasus BP2TD di Kabupaten Mempawah ini dirinya memang sempat dijadikan sebagai saksi.
"Sudah ikut sidang. Sudah inkrah. Keputusan Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan semuanya, sudah dihukum bahkan sudah banyak hampir selesai menjalani proses hukum. Sudah tiga (3) tahun tak ada masalah. Tetapi, dengan adanya pilkada (Pilgub Kalbar 2024) ini, kan ada wakilnya mantan Kapolda itu," katanya dalam video viral di hadapan masyarakat tersebut dan disambut suara banyak.
Kemudian, RN di hadapan masyarakat menyebutkan bahwa semuanya berpotensi punya kasus hukum. "Kita nih punya kasus semua bah. Cuma kami tidak mau main kotor. Saya tak mau itu. Kebaikan dibalas kejahatan. Kalau saya mau angkat banyak. Hanya saya tak mau seperti itu. Jangan sampai bapak, ibu semuanya salah paham," pungkas dia.
Sementara, Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Jamaan elvi Eluwis SH, MH menambahkan bahwa selaku tim advokasi Partai Golkar Kalbar, yang bersangkutan, Cawagub Nomor Urut 1 (Ketua Wanhat Golkar Kalbar) sudah menyatakan keberatannya. "Keberatan beliau, karena nama beliau disangkutkan dalam kasus ini. Seolah-olah beliau yang membuat gaduh dan dikaitkan dengan Pilkada serentak 2024 ini," kata dia.
Bagi tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar, pernyataan di video viral tersebut jelas fitnah dan masuk ke ranah pencemaran nama baik. "Karena ada UU ITE, beliau (Cawagub Nomor Urut 1) bisa melaporkan dugaan pidana khusus dan pidana pemilu disana," ucap pengacara yang karib disapa Buyung ini.
Kepada wartawan Buyung juga menyampaikan bahwa cawagub nomor urut 1, Didi Haryono akan melakukan upaya hukum berupa somasi kepada yang mengeluarkan statemen. "Inikan Pilkada serentak 2024. Dan , Wakil Pak Midji adalah mantan Kapolda Kalbar. Coba dicek kembali itu, bahasa beliau (yang membuat statemen video viral). Kalau diurutan ini dikaitkan beliau (Cawagub Nomor Urut 1) ke Pilkada serentak 2024. Seolah-olah dimainkan ke pak Didi. Jelas pak Didi dengan tegas membantah keberadaan beliau terkait kasus BP2TD Kabupaten Mempawah tersebut.
Selaku tim hukum advokasi partai Golkar Kalbar, dirinya juga sudah berdiskusi. "Beliau (Cawagub Nomor Urut 1) secara pribadi akan melakukan somasi yang paling lama sore ini akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Somasi tidak hanya permohonan maaf, karena ini sudah nama baik yang sudah menjatuhkan martabat," pungkas dia. (den)
Editor : Miftahul Khair