Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Uang Titipan Korupsi Diduga Raib, Kajari Pontianak Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

A'an • Selasa, 3 Desember 2024 | 13:14 WIB
Ilustrasi uang kertas
Ilustrasi uang kertas

PONTIANAK - Isu tak sedap muncul pada kasus Korupsi Jembatan timbang Siantan. Kejari Pontianak dituding menggelapkan uang titipan sebesar Rp1 miliar dari jumlah yang diserahkan sebesar Rp2,4 miliar. 

Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, Steven Febyan Babaro, mengatakan, dugaan penggelapan uang titipan ganti rugi tersebut terungkap dari sidang perkara korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. 

Febyan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan kerugian negara pada perkara korupsi jembatan timbang tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut berbeda dengan penjelasan awal yang disampaikan kejaksaan yang menyatakan bahwa dugaan kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar. 

Febyan menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan salah satu terdakwa yakni MK, sebagai bentuk itikad baik pada saat proses  penyidikan di Kejari Pontianak terdakwa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar.  

"Yang menjadi aneh dalam dakwaan yang jumlah kerugian negara direvisi menjadi Rp1,4 miliar, sehingga ada kelebihan dana titipan sebesar Rp 1 miliar, yang harusnya dikembalikan kepada terdakwa," kata Febyan, Senin (2/12).  

Febyan menyatakan, karena adanya kelebihan uang titipan tersebut, terdakwa MK telah memberi kuasa kepada pihaknya untuk meminta pengembalian kelebihan dana itu kepada kejaksaan. Namun meski telah dimohonkan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan. 

"Kami menduga adanya upaya penggelapan uang oleh oknum di Kejari Pontianak, mengingat uang tersebut tak kunjung dikembalikan kepada terdakwa MK," ucap Febyan. 

Febyan menyatakan, pihaknya sudah menyurati pihak Kejari Pontianak atas kelebihan uang titipan tersebut. Bahkan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Kajati Kalbar pada 24 November lalu. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian atas kelebihan uang titipan itu. 

"Sikap kejaksaan ini memperkuat dugaan kami bahwa uang tersebut telah digelapkan," tegas Febyan. 

Febyan menegaskan, atas dugaan penggelapan uang titipan tersebut, pihaknya telah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak membantah telah menggelapkan uang sebesar Rp1 miliar yang dititipkan terdakwa, MK sebagai ganti rugi atas kasus korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan. 

Kepala Kejari Pontianak, Aluwi membenarkan jika pada proses penyidikan kasus korupsi rehabilitas jembatan timbang Siantan, terdapat penyerahan uang sebesar Rp2,4 miliar dari salah satu tersangka (terdakwa), yakni MK.

Aluwi menjelaskan, uang titipan tersebut adalah untuk  pembayaran uang pengganti setelah adanya putusan dari majelis hakim nanti. Oleh tim penyidik, uang itu dilakukan penyitaan lalu dimintakan penetapan penyitaan di PN Pontianak. 

"Setelah dilakukan penyitaan uang ini dititipkan ke salah satu rekening titipan di bank pemerintah," kata Aluwi. 

Aluwi menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara pokok (a quo). Dan sekarang seperti yang diketahui perkara tersebut dalam tahapan persidangan. Sehingga keberadaan uang pengganti itu ada di rekening titipan. 

"Karena perkara sudah tahap persidangan, maka wewenang ada di PN Pontianak," ucap Aluwi. 

Aluwi menyatakan, terhadap adanya permohonan pengembalian kelebihan uang titipan, karena uang tersebut sudah dijadikan barang bukti dan proses perkara sudah ke tahap persidangan, maka kewenangan itu sepenuhnya ada PN Pontianak. Ia pun memastikan, jika uang titipan tersebut masih ada dan berada di rekening titipan. Dengan jumlah yang sama. 

"Kalau pun bermohon pengembalian boleh saja disampaikan ke kami. Tapi kewenangannya ada pengadilan. Wewenang jaksa nanti ketika ada putusan, maka akan menjalankan putusan dan penetapan hakim," pungkas Aluwi. (adg)

Editor : A'an
#Kejari Pontianak #tipikor