PONTIANAK– Aktivis lingkungan asal Binua Nahaya, Kabupaten Landak, Hendrikus Adam, memenuhi panggilan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalimantan Barat hari ini. Panggilan tersebut terkait surat klarifikasi yang ia layangkan pada November 2024 mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas penambangan emas di wilayah Sungai Landak, Binua Nahaya.
Adam hadir didampingi Abdul Aziz dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak sebagai penerima kuasa hukumnya. Ia bertemu dengan IPTU Sihar Lumbantoruan, Kanit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar, beserta tim untuk memberikan keterangan.
“Hari ini saya memenuhi panggilan Polda Kalbar terkait surat yang saya layangkan pada November lalu. Surat itu memuat informasi adanya dugaan keterlibatan oknum APH dalam aktivitas penambangan emas di Sungai Landak,” ujar Hendrikus Adam usai memenuhi panggilan Paminal Polda Kalbar, Senin (9/12)
Menurut Adam, langkahnya untuk memenuhi panggilan ini merupakan bentuk itikad baik sebagai warga negara guna membantu pihak kepolisian dalam mengungkap permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Pihak Paminal menanyakan apakah oknum B*N yang disebut dalam surat saya berasal dari Polri atau institusi lain. Informasi terkait dugaan keterlibatan tersebut saya dapatkan dari orang kepercayaan pemodal tambang emas. Bahkan, orang itu sempat menawarkan imbalan agar saya diam terkait rencana aktivitas penambangan,” ungkap Adam.
Sebagai informasi, pada awal November 2024, Hendrikus Adam mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak. Dalam surat itu, ia mengungkapkan kekecewaannya atas kembali maraknya aktivitas penambangan emas di wilayah Sungai Landak sejak Oktober 2024.
Surat tersebut juga mengutip pernyataan orang kepercayaan pemodal yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota APH. Adam menjelaskan bahwa pihak pemodal percaya polisi tidak akan bertindak jika tidak ada pelaporan atau tekanan publik.
“Anggapan ini menciptakan kesan bahwa institusi kepolisian seolah-olah tidak berdaya di hadapan para penambang selama tidak ada laporan yang diterima. Namun, saya pribadi meragukan hal tersebut. Saya yakin pihak kepolisian memiliki mekanisme dan sistem untuk menangani kasus semacam ini tanpa intervensi pihak luar,” terang Adam.
Dalam suratnya, Adam juga menekankan bahwa wajah institusi penegak hukum tergantung pada komitmen para pemimpinnya, mulai dari Kapolres Landak hingga Kapolri. Ia berharap para pemimpin ini mampu memastikan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik bagi masyarakat.
Hingga hari ini, aktivitas penambangan emas di sekitar Sungai Landak, wilayah Binua Nahaya, masih berlangsung. Adam menyebutkan ada kesan seolah-olah aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk bertindak tegas terhadap para penambang.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2023, Adam juga pernah melayangkan surat kepada Kapolda Kalbar, Kapolres Landak, dan Timanggong Binua Nahaya terkait aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut. Surat itu sempat membuahkan hasil berupa penindakan di lapangan oleh pihak kepolisian.
Namun, dengan kembali maraknya aktivitas tambang emas di kawasan yang sama, Adam berharap pemanggilannya kali ini dapat membuka jalan bagi penindakan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami semua hanya ingin lingkungan hidup yang sehat dan baik terwujud, sesuai amanat konstitusi. Saya harap kepolisian dapat membuktikan komitmennya,” tutup Adam. (ash)
Editor : Miftahul Khair