Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Tipikor Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak

A'an • Selasa, 10 Desember 2024 | 11:24 WIB
TANGKAP: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju bersama tim saat menjelaskan kronologi penangkapan SH, Senin (9/12).
TANGKAP: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju bersama tim saat menjelaskan kronologi penangkapan SH, Senin (9/12).

 

PONTIANAK - Tim Tabur Kejati Kalbar bekerja sama dan Tim Tabur Kejati Jawa Tengah menangkap SH, Kamis (5/12) sekitar pukul 22.50 WIB di rumahnya Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju mengatakan pria 66 tahun itu terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Tahun 2023, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"SH kemudian dibawa ke Kalbar melalui Jakarta dan di lakukan penahanan sementara di Rutan Polres Bandara Cengkara. SH diterbangkan ke Kalbar pada esok harinya dan dilakukan penahanan lanjutan dan proses lebih lanjut," katanya Senin (9/12)

Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara
Tersangka SH, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Oleh karenanya, yang bersangkutan disangka melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 telah dilakukan penangkapan Tersangka SH, karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan Tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,"paparnya.

Lalu, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (mrd)

Editor : A'an
#tipikor #KEJATI KALBAR #dpo