PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2024 tentang pemberian pengurangan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sosialisasi tersebut menyasar semua pihak yang berhubungan dengan otomotif terutama para agen penjual kendaraan bermotor di Kalbar. Seperti dealer, showroom, main dealer, sub dealer, dan pihak-pihak lainnya.
Dengan sosialisasi itu, Bapenda Kalbar ingin memperluas penyebaran informasi terkait kebijakan insentif fiskal yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson dalam menyikapi penerapan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen).
Intervensi yang dilakukan Pj Gubernur Kalbar Harisson dengan menerbitkan Pergub 47 sangat berpengaruh terhadap nilai PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat. Lewat kebijakan itu masyarakat Kalbar tidak akan merasakan kenaikan PKB dan BBNKB imbas penerapan opsen. Sehingga besarannya akan sama dengan tahun 2024.
“Kalau secara hitungan dengan opsen harusnya naik tapi dengan intervensi kepala daerah memberikan insentif fiskal sehingga yang dibayarkan masyarakat tetap sama. Kami pastikan di Kalbar tidak ada kenaikan untuk PKB dan BBNKB, itu sudah final tidak ada kenaikan di Kalbar,” ungkap Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar Fanny Meviyanto, usai kegiatan sosialisasi, Senin (6/1).
Dijelaskan Fanny, dengan dikeluarkannya Pergub Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 tersebut memberikan keringanan atas pokok PKB, dan BBNKB dalam pelaksanaan opsen. Sehingga tidak ada kenaikan pada PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat.
“Misalnya anggap saja tahun lalu bayar pajak kendaraan bermotor Rp250 ribu maka dengan Pergub ini juga membayar Rp250 ribu,” jelasnya.
Fanny menyebut intervensi yang diambil Pj Gubernur Kalbar bertujuan untuk mengantisipasi dampak penerapan opsen yang akan dirasakan masyarakat. Lantaran penerapan opsen dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap minat dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Selanjutnya jika daya beli masyarakat rendah maka akan berdampak kepada berbagai sektor misalnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan berdampak besar kepada daerah. Sehingga dengan diterbitkannya Pergub Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 tersebut diharapkan dunia usaha akan tetap eksis.
“Kami berharap minat masyarakat tetap terjaga sehingga dunia usaha bisa tetap menjual barang kendaraan bermotor sehingga ekonomi di Kalbar bisa terus bertumbuh,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fanny juga mengimbau masyarakat di seluruh Kalbar untuk patuh dan sadar dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kontribusi masyarakat dengan membayar pajak menurutnya sangat penting sebagai penopang pembangunan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat Kalbar bisa memberikan dukungan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Mari kita bersama sama membangun daerah kita,” tutupnya. (bar/r)
Editor : A'an