PONTIANAK POST - Jeritan para petani dan pengusaha kratom yang harus menanggung kerugian dampak kebijakan ekspor baru dari pemerintah terkait pengiriman untuk keluar negeri, tanaman dengan nama ilmiah Mitragyna Speciosa ini langsung direspon Komisi II DPRD Kalbar yang membidangi perkebunan ini. Dian Eka Muchairi, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat misalnya, ikut angkat bicara terkait keluhan tersebut. Buatnya harus ada win-win solution (jalan keluar) terbaik, agar petani dan pengusaha tidak merugi bahkan rentan gulung tikar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan regulasi ketat sejak Oktober 2024, terkait pengiriman tanaman kratom keluar negeri. Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan Penanganan, Pemanfaatan, dan Perdagangan tanaman Kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur terkait jenis dan ukuran komoditas Kratom yang dilarang ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran Komoditas Kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk Ekspor Kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran Kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Kelengkapan persyaratan Ekspor Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) harus dilampirkan secara lengkap. Satu saja tidak lengkap, maka proses pengiriman akan terhambat. "Ini yang sedang terjadi sekarang. Salah satunya Formulir PE tentang Keputusan Menteri Perdagangan tentang Persentase Hak Ekspor sebagai dasar pemberian Quota ekspor Kratom belum dikeluarkan pemerintah. Ada sekitar 100 lebih container, berisikan kratom dari Kalbar tidak bisa berangkat. Sudah 4 bulan lamanya kontainer-kontainer tersebut tertahan. Ada yang tertahan di Pelabuhan dan Gudang Jakarta ada juga di Gudang Pontianak," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa yang jadi penghambat yakni belum dikeluarkannya
Keputusan Menteri Perdagangan tentang Persentase Hak Ekspor sebagai dasar pemberian Quota ekspor Kratom . Kabarnya barang ini sudah lama berada di meja kerja beliau (Mendag). "Kami (Komisi II) DPRD Kalbar hanya berharap segera ditandatangani. Sehingga petani dan pengusaha, tak terlalu galau sampai melontarkan keresahannya akan kerugian yang dirasakan sampai hari ini, karena barang tidak bisa keluar," ucapnya.
Politisi Hanura Kalbar ini mewakili suara petani dan pengusaha kratom meminta segera dilakukan followup. Sebab, dengan harga dollar sekarang, tentu tanaman kratom dari Kalbar dapat memberikan manfaat signifikan bagi pemasukan negara dan daerah. Apalagi pemerintah terus menggalakkan ekspor, sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara. "Kalbar melalui pengusaha dan petani tetap patuh dengan aturan pemerintah, termasuk mendukung ekspor kratom yang memiliki potensi pemasukan negara tak kecil," ucapnya.
Eka sendiri belum mengetahui kenapa PE belum ditandatangani sampai hari ini. Hal ini juga menjadi pertanyaan kawan-kawan, terutama petani dan pengusaha. Dia pun berharap tidak ada kesimpangsiuran kabar, sehingga para pihak yang terlibat dalam kratom tak menjadi cemas. Sebab sejak beberapa waktu lalu, dari empat bulan lalu dari pertengahan Januari 2025 sudah bisa berangkat ratusan kontainer tersebut. "Tetapi, kenyataannya tak bisa dikirim ke luar negeri," ujarnya.
Komisi II DPRD Kalbar sendiri dalam waktu dekat segera mengagendakan rapat kerja (Raker) dengan Pemprov Kalbar, khususnya dinas teknis, terkait persoalan PE yang berpengaruh kepada petani dan pengusaha kratom ini. Tentunya, upaya bersama mendorong Kementriaan Perdagangan mengeluarkan formulir PE yang telah ditandatangani agar dapat dilepas keluar. "Kan kasihan juga, barang-barang tertahan lama-lama rentan jadi persoalan juga walaupun packing sangat safe. Pengusaha-Petani kratom merasakannya secara langsung," kata Eka.
Dia melanjutkan bahwa selama ini ekspor kratom dari Kalbar terus melalui Pelabuhan di Jakarta. Sehingga akhir-akhir ini muncul di media online Jakarta, bahwa "tanaman surga dari jakarta" Padahal yang namanya kratom jelas sekali berasal dari Pulau Borneo (Kalimantan Barat). "Ini juga mau kami bicarakan kepada Pemprov Kalbar, agar dicarikan jalan keluar kedepannya bahwa ekspor kratom bisa langsung dari Pelabuhan di Kota Pontianak. Apa kendala dan masalahnya, kita (Pemprov-DPRD Kalbar) cari solusi bersama-sama," pungkas dia.(den)
Editor : A'an