Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

UMK Pontianak 2025 Naik jadi Rp3 Juta, Pemkot Komitmen Awasi Perusahaan

Miftahul Khair • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:46 WIB
Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan Rupiah (25/4/2024).
Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan Rupiah (25/4/2024).

PONTIANAK - Upah minimum kota (UMK) Pontianak tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.

Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, Pemkot Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.

“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” tuturnya di Kantor Wali Kota, Selasa (4/2).

Edi menjelaskan, pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.

“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.

Meningkatnya UMK ini, menurut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.

“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” papar Pj Wali Kota.

Untuk menentukan UMK tahun-tahun selanjutnya akan menunggu evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang dijadikan penilaian adalah data pengangguran serta kemiskinan.

“Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini kita ingin masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian,” tutup Edi. (iza)

Editor : Miftahul Khair
#pengawasan #UMK Pontianak 2025