Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenag Bekukan Sementara Izin Operasional Ihya Tour and Travel

Miftahul Khair • Rabu, 12 Februari 2025 | 18:46 WIB
Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Kemenag Provinsi Kalbar Erwindra.
Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Kemenag Provinsi Kalbar Erwindra.

PONTIANAK POST - Subdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI telah membekukan sementara izin operasional dan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Ihya' Tour & Travel.

Erwindra, Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU kementerian agama Provinsi Kalbar mengatakan pemblokiran ini dilakukan karena adanya laporan sejumlah calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

"Pemblokiran 24 November pas kejadian jemaah yang gagal berangkat di Jakarta," ujarnya Rabu (12/2/2025) kepada Pontianak Post (12/2).

Menurut Erwindra, alasan lain pemblokiran dilakukan untuk mencegah masalah baru, seperti adanya jemaah baru yang mendaftar.

"Pemblokiran juga kami lakukan sesuai prosedur. Dengan pemblokiran ini, maka tidak bisa meng-input data jemaah," tegasnya.

Saat ini, lanjut Erwindra ada 49 jemaah asal Kalbar yang melapor telah mendaftar tapi belum diberangkatkan.

Terkait kasus ini yang sudah diranah hukum, Erwindra mengatakan pihaknya menunggu arahan dari pusat. Sebab Kanwil Kemenag Kalbar tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin.

"Karena kasusnya ditangani Polda, nanti Polda langsung ke pusat. Kalau memang dicabut izinnya, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan plangnya," jelasnya.

Erwindra juga membeberkan sembilan poin hasil pertemuan antara pejabat di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar dengan manajemen PPIU PT Ihya' Tour & Travel Pontianak pada Selasa, 17 September 2024 berkenaan pelaporan atau pengaduan gagal atau belum diberangkatkannya jemaah umrah oleh PPIU Ihya' Tour & Travel Pontianak, bertempat di Ruang Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar.

Poin pertama, jemaah umrah 4 orang atas nama Arina Kurniawali, Ari Mbowo, Iqmal Arfa Renaldi, Adam Geo Wibowo sudah melakukan pembayaran lunas Rp105.600.000 dan diterima oleh petugas di kantor Ihya' Tour di Pontianak pada Senin 4 Maret 2024,

Poin kedua, jemaah umrah 2 orang atas nama Mudai Atmnadi Rusadin dan Nur Edy Suryati sudah melakukan pembayaran lunas Rp57.600.000 dan diterima oleh petugas di kantor Ihya' Tour di Pontianak pada Jumat 5 Apri 2024. Poin ketiga, jemaah umrah tersebut mendaftar untuk keberangkatan Agustus 2024.

"Keempat, jemaah mendapat informasi bahwa keberangkatan 31 Agustus 2024 dibatalkan dan diundur tanggal 6 September kemudian diundur lagi tanggal September, terakhir tanggal 21 September 2024. (Surat pemberitahuan dan Ihya tanggal 5 September 2024)," ungkap Erwindra.

Poin kelima, jemaah menerima pengunduran jadwal keberangkatan dengan catatan bahwa Informasi penundaan keberangkatan harus detail kepada jemaah disertai alasan dan bukti yang valid.

Poin keenam, jemaah atas nama Ari Wibowo dan keluarga menyatakan mundur, dan menerima konsekuensinya sesuai pembicaraan dengan pihak PPIU Ihya' Tour. Selanjutnya, pada poin ketujuh, PPIU Ihya' wajib menjabarkan pengeluaran dana yang dipotong dengan nilai Rp3.500.000 per orang.

"Poin kedelapan, pengembalian dana harus dilakukan 30 hari terhitung sajak ditandatangannya Berita acara. Yang kesembilan, konsekuensi apabila dalam 30 hari pihak PPIU Ihya' tidak bisa mengembalikan akan diproses ke jalur hukum," pungkasnya. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#ihya tour and travel #kemenag #umrah #jemaah