PONTIANAK POST - Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengatakan wacana aturan Aparatur Sipil Negara untuk Work From Anywhere (kerja dari mana saja) dari pemerintah pusat belum diberlakukan di Pemkot Pontianak. Kalaupun aturan dari pusat mesti diberlakukan, dipastikan dia tidak akan mengganggu kinerja bidang pelayanan masyarakat.
“Pemkot belum memberlakukan WFA. Saat ini kami mencoba menganalisis wacana kebijakan tersebut. Kalaupun kebijakan ini harus diberlakukan di Pemkot Pontianak, saya pastikan untuk bidang pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan,” ujar Edi Suryanto Rabu (12/2).
Kebijakan WFA ini kata dia, sebagai upaya pemerintah dalam aturan efisiensi anggaran yang sudah mulai diberlakukan. Tujuannya agar pengeluaran pemerintah tidak terlalu besar. Seperti penggunaan listrik, AC dan lainnya, ketika WFA diberlakukan maka akan mengurangi juga beban pengeluaran disetiap Organisasi Perangkat Daerah.
Pemberlakuan WFA ini juga akan dianalisis terlebih dulu. Terutama untuk bidang-bidang yang memang bisa bekerja di mana saja. Sebab jika salah mengambil kebijakan, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan di Pemkot Pontianak.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan, sejauh ini aturan WFA belum diberlakukan di lingkup Pemkot Pontianak. Tetapi sebelum aturan ini betul-betul diterapkan hingga ke lingkup daerah, sudah semestinya Pemkot Pontianak melakukan analisis terhadap wacana kebijakan ini. Terutama bidang mana saja yang cocok untuk diberlakukan WFA.
Kalau bidang pelayanan dan kepada masyarakat, diminta dia harus tetap bekerja seperti biasa. Namun bidang-bidang yang bekerja di depan komputer dan laptop dirasanya bisa saja bekerja dengan WFA.
Kaitan dengan efisiensi anggaran, pastinya untuk penggunaan listrik, air kemudian AC memang harus dianalisis. Berapa jumlah biayanya, jika memang itu bisa di efisiensi dan aturannya sudah diberlakukan, tentulah daerah juga sudah melakukan pengetatan dalam setiap pengeluarannya.
Dia melihat, efisiensi anggaran ini juga bakal berpengaruh pada banyak sektor. Paling ditakuti adalah menurunnya ritme ekonomi di tataran masyarakat. Sebab jika daya beli khususnya dari kalangan pemerintah di lingkup pasar menurun, sedikit banyak ini juga akan berpengaruh.
Pemkot Pontianak mesti cermat dalam melihat kebijakan dari pusat ini. Sehingga ketika berbagai kebijakan ini diberlakukan, kondisi keuangan pemkot tidak terganggu karena bisa mendapatkan banyak pemasukan PAD dari segala sektor.
“Kepala daerah miliki peranan penting dalam melihat situasi ini,” tegasnya.(iza)
Editor : A'an