PONTIANAK POST - Besaran nilai zakat fitrah 1446 hijriah/2025 M di Kalimantan Barat telah ditetapkan.
Besaran itu dihasilkan dari rapat stakeholder tentang Penetapan Keputusan Syariáh tentang Zakat (Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah) bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M yang dihadiri Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Kabid Penais Zawa, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, MUI Provinsi Kalbar, akademisi/tenaga ahli, Baznas Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar dan Pontianak Post di Hotel Maestro Pontianak pada Kamis (13/2/2025).
Besaran nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah.
Penetapan ini juga merujuk Undang-undang RI No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Rakor ini juga menghasilkan enam klasifikasi untuk zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Klasifikasi I untuk harga beras Rp37.000 per kilogram, maka per jiwa Rp99.900.
Kemudian beras klasifikasi II untuk harga beras Rp23.000 per kilogram, maka per jiwa Rp62.100. Beras klasifikasi III untuk harga beras Rp19.000, maka per jiwa Rp51.300.
Beras klasifikasi IV untuk harga beras Rp15.000 per kilogram, maka per jiwa Rp40.500. Sedangkan Beras klasifikasi V untuk harga beras Rp14.500 per kilogram, maka per jiwa Rp39.150. Kemudian beras klasifikasi VI untuk harga Rp13.000 per kilogram, maka per jiwa Rp35.100.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan. Rakor juga membahas besaran nilai fidyah Rp35.000,- per jiwa per hari. Naik Rp5 ribu rupiah dari tahun lalu. Penetapan ini disesuaikan dengan kondisi beras yang mengalami kenaikan.
Muhajirin Yanis, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar mengatakan rapat koordinasi penetapan zakat fitrah itu perlu dilakukan lebih awal, supaya dapat disosialisasikan dengan massif dan umat muslim dapat menyiapkan zakat fitrah dengan baik. Keputusan ini juga akan menjadi rujukan bagi Kemenag Kabupaten/kota di Kalbar.
"Rapat penetapan zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal, supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya," kata Muhajirin.
Muhajirin mengimbau agar panitia zakat lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat, dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah.
"Masyarakat muslim diimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadan melalui Baznas/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M," tambahnya.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah maupun dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan kementerian agama di wilayahnya masing-masing.
Di tempat yang sama, Kabid Penaiszawa Rohadi, mengatakan timnya telah melakukan survei harga beras yang dijual di pasar-pasar.
Hal ini untuk dasar dalam menentukan klasifikasi besaran zakat fitrah. Kemudian, Ustaz Wajidi Sayadi, Guru Besar Ilmu Hadist IAIN Pontianak, Basri HAR Ketua Umum MUI Kalbar yang hadir dalam rakor juga memaparkan secara mendalam dalil-dalil tentang penetapan nilai zakat fitrah 2,7 kilogram. (mrd)
Editor : Miftahul Khair