
Oleh: Amalia Irfani*
SETIAP tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi atas perjuangan panjang kaum buruh dalam menuntut hak-hak dasar mereka, yakni upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan sosial.
Sejarah mencatat, peringatan ini berakar dari tragedi Haymarket di Chicago tahun 1886, ketika buruh yang menuntut jam kerja delapan jam sehari harus berhadapan dengan represi aparat. Sejak saat itu, May Day menjadi simbol perjuangan global untuk keadilan sosial.
Di Indonesia sendiri, isu buruh selalu menjadi topik hangat. Negara, sesuai amanat konstitusi, memiliki fungsi sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pengawas. Regulasi ketenagakerjaan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai aturan. Pasal 77 Ayat (1) jelas menyebutkan kewajiban tersebut. Artinya, negara tidak hanya mengatur soal upah, tetapi juga memastikan keseimbangan antara produktivitas dan hak pekerja atas waktu kerja yang manusiawi.
Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari ideal dan harapan yang diinginkan oleh para buruh. Upah layak masih menjadi mimpi bagi sebagian besar pekerja, terutama di sektor informal. Waktu kerja yang panjang tanpa kompensasi memadai masih terjadi, bahkan di perusahaan besar.
Reward dan punishment yang sering dijadikan jargon manajemen, pada praktiknya sulit diwujudkan. Faktor psikologis, operasional, hingga sensitivitas budaya membuat konsep tersebut sering berhenti di atas kertas. Akibatnya, buruh tetap berada dalam posisi rentan, menghadapi dilema antara kebutuhan ekonomi dan hak-hak dasar mereka.
Buruh dan Keadilan Sosial
Walaupun sering didengungkan dengan pemogokan kerja (strike), demonstrasi, keadilan sosial bagi buruh masih menjadi pekerjaan rumah banyak negara, salah satunya Indonesia. Buruh adalah tulang punggung ekonomi, penggerak roda produksi, dan penopang pembangunan. Tanpa buruh yang sejahtera, produktivitas nasional akan terganggu.
Oleh karena itu, negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pengawas yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Fungsi fasilitator pun penting, yakni menciptakan ruang dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah agar tercapai kesepahaman yang adil.
Para buruh pun di era globalisasi juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Persaingan pasar bebas menuntut efisiensi, sementara digitalisasi mengubah pola kerja. Banyak pekerjaan tradisional tergantikan oleh teknologi, sementara pekerja baru di sektor digital menghadapi ketidakpastian status dan perlindungan hukum.



