Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Praperadilan Pengadaan Tanah Bank Ditolak, Kuasa Hukum Tersangka: Apa Salah Klien Kami?

Miftahul Khair • Selasa, 18 Februari 2025 | 13:32 WIB
PN Pontianak menggelar siang putusan praperadilan bank Kalbar, Selasa (18/2).
PN Pontianak menggelar siang putusan praperadilan bank Kalbar, Selasa (18/2).

PONTIANAK POST - Permohonan praperadilan ketiga tersangka pengadaan tanah bank salah satu bank di Kalimantan Barat, SDM, SI dan MF ditolak hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal praperadilan, Dicky Ramdhani dan berlangsung pada, Selasa (18/2/2025) pukul 11.00 WIB.

Dalam putusan yang dihadiri kuasa hukum pemohon, Herawan Utoro dan tim dan termohon dan turut termohon, Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, hakim tunggal menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan penyidikan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti sah.

Kuasa hukum pemohon, Herawan Utoro, mengatakan, seperti yang sudah sama-sama didengar, bahwa dalam pertimbangan putusan, hakim tunggal mempertimbangkan putusan sebelumnya terhadap permohonan praperadilan tersangka, Paulus Andy Mursalim (PAM) yang ditolak.

Herawan menyatakan, padahal jika dianalisa, putusan PAM tersebut hanya bicara kuantitas atau jumlah saksi, yang dilakukan jaksa. Tetapi tidak berbicara mengenai peristiwa pidana, modus operasi, mark up, kerugian negara dan kelebihan pembayaran.

"Yang menjadi pertanyaan bersama perbuatan apa yang dilakukan klien kami hingga ditetapkan sebagai tersangka. Itu tidak pernah mampu dijawab oleh jaksa," kata Herawan.

Herawan menuturkan, bukti-bukti yang dihadirkan baik oleh pemohon maupun termohon oleh hakim tunggal praperadilan tidak dilakukan pemeriksaan. Padahal bukti-bukti jelas menggambarkan tidak adanya peristiwa pidana yang dituduhkan.

"Kalau peristiwa pidananya ada, harusnya jaksa bisa menjelaskan apa yang kami pertanyakan, baik kejahatan yang dituduhkan, modus operandi, mark up, mufakat jahat, kerugian negara dan kelebihan pembayaran," ucap Herawan.

Yang menjadi lucunya, lanjut Herawan, penyidikan dan penetapan tersangka dianggap sah tetapi dasar hukumnya tidak diketahui.

"Kami menghormati putusan hakim tunggal, tetapi pertimbangan putusan itu tidak dasarkan pada alasan hukum yang tepat dan benar," tegas Herawan.

Herawan menyatakan, langkah hukum apa yang kemudian akan diambil, pihaknya terlebih dahulu mempelajari putusan hakim tunggal.

"Kami akan bersikap setelah mempelajari putusan," terang Herawan.

Yang jelas, Herawan menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya tidak mengerti apa peristiwa pidananya? perbuatan melawan hukum kliennya apa hingga ditetapkan sebagai tersangka? Apa tindakan melawan hukum dan melanggar SOPnya?

"Baik hakim maupun jaksa, sama-sama tidak mengerti dan tidak mampu menjelaskan apa yang kami tanyakan," pungkas Herawan.

Sementara itu terhadap putusan tersebut, pihak termohon memilih enggan memberikan tanggapan.

"Silakan langsung ke Kasi Penkum Kejati Kalbar ya," kata salah satu jaksa. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#pengadaan tanah #kalbar #praperadilan #bank