Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bea Cukai Amankan Ratusan Bale Pakaian Bekas ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

A'an • Kamis, 20 Februari 2025 | 16:02 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro bersama Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Jamalulal dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Riemanto saat menunjukan barang bukti, (20/2).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro bersama Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Jamalulal dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Riemanto saat menunjukan barang bukti, (20/2).

Imik: Peredaran pakaian bekas Berdampak Terhadap Industri Tekstil Dalam Negeri

PONTIANAK POST – Tim gabungan Ditjen Bea Cukai Kalbagbar dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat serta Kodam XII Tanjungpura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 105 bale pakaian bekas (balepress) dari Malaysia di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di Bengkayang, Senin (17/2/2025). Pakaian bekas senilai Rp 500 juta rupiah itu diangkut di dengan dua truk.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang illegal berupa pakaian bekas (balepress) di daerah sekitaran Kabupaten Bengkayang.

Dari informasi tersebut, Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal tersebut.

Kemudian, tim gabungan melakukan pemeriksaan yang selanjutnya didapati muatan balepress. Selanjutnya tim gabungan ini melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan tadi yang kemudan didapati satu truk lainnya yang juga kedapatan bermuatan barang serupa.

“Dalam penindakan barang selunduoan itu, kami mengamankan dua truk yang berisi 105 bale pakaian bekas,” katanya Imik dalam keterangan pers, Kamis (20/2/2025).

Selanjutnya, kata Imik, tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk dan barang muatan untuk dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tak Hadiri Pemeriksaan
 
Imik menjelaskan, adapun larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dikatakan Imik, peredaran pakaian bekas secara illegal berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap Kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah.

Baca Juga: Deretan Artis Tanah Air Dilantik Jadi Kepala Daerah, Rano Karno hingga Lucky Hakim
 
“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas illegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan.” katanya.

Petugas Bea Cukai saat merapikan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang berhasil diamankan oleh tim gabungan di perbatasan Indonesia-Malaysia, Senin (20/2/2025).
Petugas Bea Cukai saat merapikan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang berhasil diamankan oleh tim gabungan di perbatasan Indonesia-Malaysia, Senin (20/2/2025).

 
Sementara itu, Pandam XII Tanjungpura Mayjen Jamalulael mengtakan, pengungkapan ini tidak terjadi begitu saja. Melainkan ada proses yang panjang, yang dilakukan banyak pihak.

Dikatakan Jamal, penindakan ini merupakan wujud sinergi diantara APH di Kalimantan Barat dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal dalam mendukung progam pemerintah untuk memperkuat perekonomian indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Hal serupa jiga diungkapkan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto. Dikatakan Pipit, Kalimantan Barat merupakan daerah perbatasan yang memiliki panjang perbatasan lebih dari 1000 Km.

Wilayah ini memiliki lima pintu perbatasan (border), namun demikian masih banyak jalan tikus yang rawan, sebagai perlontasan barang dan orang.

“Untuk itu perlu kolaborasi antar lembaga,” katanya.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Polda Kalbar juga menggagalkan penyelundupan empat kontainer berisi 410 balepress dari Malaysia yang akan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia. Seperti Makasar dan Surabaya. (arf)

Editor : A'an
#pakaian bekas #ilegal #penyelundupan