PONTIANAK POST - Dua perkara narkotika dihentikan tuntutannya oleh jaksa agung bidang pidana umum Kejagung berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian dua perkara narkotika itu, setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan ekspose perkara untuk dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, permohonan penghentian perkara tersebut sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Wayan menjelaskan, Kepala Kejari Pontianak didampingi tim jaksanya mengajukan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap masing-masing tersangka yang saling keterkaitan dalam berkas perkara namun perkaranya dipisah.
"Kedua tersangka ini, yakni AS dan RI diketahui selaku penyalahguna narkotika," kata Wayan.
Wayan menerangkan, adapun pertimbangan permohonan penghentian penuntutan tersebut yakni kedua tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Selain itu, lanjut Wayan, pertimbangan lainnya adalah tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang, tersangka merupakan pengguna terakhir sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara.
Keduanya positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan urine, bukan merupakan residivis dan sudah mengantongi hasil asesmen dari tim asesmen BNNK Kota Pontianak dan tim dokter yang menyatakan terhadap kedua tersangka layak untuk direhabilitasi.
"Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ucap Wayan.
Wayan menyatakan, namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, selama kurang lebih empat bulan sejak Oktober 2024 hingga Febuari 2025, dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian, akhirnya permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap kedua kliennya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di setujui oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bayu menyatakan, sebagai penasihat hukum kedua tersangka, dirinya tentu mengapresiasi langkah maju Kejaksaan Negeri Pontianak dalam penerapan reorientasi kebijakan penegakan hukum terhadap tersangka penyalahguna, korban dan pecandu narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Apa yang dilakukan kejaksaan terhadap kedua klien saya, tentu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bayu.
Bayu menuturkan, bahwa permohonan rehabilitasi oleh kedua kliennya telah diajukan sejak tahap penyidikan di Polresta Pontianak. Akan tetapi karena permohonan rehabilitasi tersebut dinilai terlambat, maka permohonan rehabilitasi melalui proses hukum dilakukan pada saat prapenuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Alhamdulillah, Selasa 11 Febuari lalu bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejari Pontianak telah dilaksanakan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif terhadap kedua klien saya," ucap Bayu.
Bayu menilai, dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan prestasi yang patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Kami tentu berharap langkah maju ini diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkoba dengan lebih mengedepankan lembaga rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif," pungkas Bayu. (adg)
Editor : A'an