PONTIANAK POST - Kanwil Kemenag Kalbar bersama Jabatan Kehakiman Syariah Sarawak Malaysia membahas bengkel kluster kerja sama sosial dan budaya Sosek Malindo Bidang Perundangan Islam, Kamis (27/2).
Pertemuan secara daring itu turut menguak persoalan pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan).
Persoalan ini disoroti Ketua Hakim Syarie Sarawak, Datuk Haji Awang Suhaili Bin Ledi.
Ia mengatakan ada tantangan yang dihadapi dalam pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan). Mulai dari persoalan pengesahan pernikahan tanpa izin.
"Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi di negara asal serta kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait perkawinan dan perceraian lintas negara," ungkapnya.
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis, menjelaskan cakupan tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia.
"Tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia mencakup usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah," ujarnya.
Syarat lainnya, lanjut Muhajirin, adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat mutlak. Selain itu, izin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
"Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pasangan telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan campuran tanpa ada hambatan hukum," ulasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara otoritas agama dan hukum dari kedua negara, sehingga permasalahan terkait pernikahan dan perceraian lintas negara dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis melepas para dai utusan pesantren terbaik yang akan bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Kakanwil Muhajirin Yanis, berpesan agar para dai dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Dai yang bertugas di daerah 3T memiliki peran yang sangat penting dalam menyebarkan ajaran Islam yang moderat, menanamkan nilai-nilai persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama. Laksanakan tugas ini dengan keikhlasan dan dedikasi yang tinggi,” ujarnya Kamis (27/2).
Kakanwil juga menekankan pentingnya memperbaiki konsep dasar dalam berdakwah, mengingat luasnya wilayah Indonesia yang mencakup hingga pelosok pedalaman.
“Paling tidak, kita bisa membantu masyarakat dengan apa yang kita mampu. Jika satu orang berbuat buruk, maka dampaknya bisa dirasakan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tugas dai sangatlah penting untuk menjaga ketertiban dan kedamaian,” tambahnya.
Selain itu, Kakanwil juga menyoroti beberapa permasalahan mendasar yang masih dihadapi masyarakat di pedalaman, seperti kurangnya pemahaman tentang tata cara mandi wajib serta masih banyaknya umat Islam yang belum bisa membaca Al-Qur'an.
“Mohon dibantu, karena ini adalah hal mendasar yang harus diketahui umat. Dari sisi kemasjidan, jika ada yang salah arah kiblat, harap segera berkoordinasi dengan Kemenag di tingkat kabupaten,” pesannya.
Tahun ini merupakan kali ketiga pelepasan dai ke daerah 3T. Kakanwil berharap program ini dapat berjalan semakin baik dan membawa manfaat besar bagi umat. “Semoga utusan dai tahun ini dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik demi kemaslahatan umat,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair