PONTIANAK POST - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 9,97725 kilogram dan Ganja sebanyak 6,0015 kilogram, pada Selasa (4/3). Dari pemusanahan narkotika ini, BNN Kalbar mampu menyelamatkan 42.913 kiwa terpapar dari bahay narkoba.
Kepala BNN Provinsi Kalbar, Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya telah memusnahkan narkotika jenis sabu, Ganja dan ekstasi. Ke tiga jenis ini jika ditotalkan jumlahnya besar. Diantaranya sabu 9.955,67 gram, Ganja 6.001,50 gram dan ekstasi 1 butir/0,35 kilogram. Jumlah barang haram ini didapat BNN dari lima kejadian. “Kesemua narkotika ini sudah ditimbang di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berast bersihnya,” ungkapnya.
Dari jumlah temuan narkotika itu, didapatkan tersangka sebanyak delapan orang dari lima kejadian. Kasus pertama kata dia, di Maret tahun lalu, pihaknya mendapat informasi dari Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta terkait paket yang dicurigai berisi narkotika. Setelah dibongkar paket tersebut bersama petugas Jasa Ekspedisi berisi Narkotika Jenis ganja sebayak tujug paket dengan berat sekitar 5 kg dibungkus dan dimasukan ke dalam kardus berisi jamu herbal yang dikirim dari Medan Sumatera Utara tujuan Pontianak Kalimantan Barat.
Setelah tim Pemberantasan BNNP Kalbar berkordinasi dengan Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta dan Jasa Ekspedisi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar beserta anggota dan Anggota Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan dan Controlled Delivery paket tersebut. Setibanya paket dialamat tujuan, paket tersebut tidak diterima langsung oleh nama yang tertera di resi, namun diterima orang lain yang merupakan keluarganya.
Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Kalbar mengamankan barang bukti paket ganja tersebut dan membawa si penerima sebagai saksi ke kantor BNNP Kalbar untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, tidak mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika jenis ganja dan sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Jamiat alias Jhon. “BNNP KALBAR mengeluarkan DPO ata nama Jhon,” ungkapnya.
Untuk kasus ke dua pada (26/1) pukul 12.19 WIB Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar mendapat Informasi terkait dugaan adanya paket narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi tujuan Pontianak.
Kemudian tim berkoordinasi dengan jasa ekspedisi tersebut, dan didapatkan sebuah paket berupa kemasan plastik berisi daun-daunan kering yang diduga ganja. Tim segera melakukan pendalaman dan melaksanakan koordinasi terkait history pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima. Selanjutnya tim segera membuat rencana penyelidikan dan pembagian tugas sampai hari Jumat (31/1) tetap standby di Kantor Jasa Ekspedisi dan melaksanakan rangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim analis maupun lapangan. Setelah tidak ada pengambilan paket maka status paket berubah return dan BB diamankan di Kantor BNNP KALBAR untuk proses selanjutnya.
Kejadian kasus ke tiga, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya target yang berasal dari Mempawah datang ke Pontianak untuk mengambil narkotika dan kemudian akan didistribusikan di Mempawah. Personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar segera melaksanakan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan Senin (3/2) sekira pukul 01.30 WIB, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, seorang laki-laki yaitu Mukhlas Putea dan Sugeng dan seorang perempuan Debi di dalam mobil berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam dasbor tengah mobil. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
Kemudian kejadian kasus ke empat dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayahSintang, selanjutnya personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar segera melaksanakan penyelidikan.
Tepatnya Senin (6/2) sekira pukul 08.35 Wib, tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Agnelus anak dari F. Mingguk saat mengambil satu paket kiriman barang dari agen bis ATS Sintang di Jalan MT Haryono Sintang. Kemudian petugas membuka paket kiriman dihadapan para saksi yang berisikan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan satu buah kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir diduga ekstasi berwarna oranye berbentuk mahkota.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan, bahwa paket akan di bawa ke saudara Windi yang berada di Serawai Sintang dan tim segera mengamankan Windi di rumahnya di Serawai sesuai bukti permulaan yang cukup hasil kerjasama dengan satresnarkoba Polres Sintang dan Polsek Serawai.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut yang berada di Pontianak dan mengamankan Endo yang merupakan pengirim paket tersebut. Pada saat penangkapan Endo disaksikan saksi tim mendapatkan barang bukti narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
Kasus terakhir berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia-Indonesia (perbatasan Aruk Sajingan Besar Sambas), kemudian personil Bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar melaksanakan penyelidikan bekerjasama dengan tim BC Sintete Kanwil DJBC KALBAGBAR.
Persisinya Rabu (12/2) sekira pukul 21.25 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Rakiman dan Listiyo berdasarkan penyelidikan dari personil bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kalbar bahwa mereka diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Sambas yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Jakarta.
Rakiman diamankan pada saat perjalanan dari Aruk menuju Sambas di tepi jalan raya Desa Galing Sambas. Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan sepuluh bungkus paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit kendaraan roda dua. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap Rakiman, tim melakukan pengembangan dan penangkapan Listiyo di Jalan Raya Pasar Tradisional Kartiasa Desa Kartiasa Sambas kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.(iza)
Editor : A'an