PONTIANAK POST - Muhajirin Yanis, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar mengimbau masyarakat muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadan melalui Baznas/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
"Panitia zakat lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat, dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah," ungkapnya.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah maupun dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan kementerian agama di wilayahnya masing-masing.
Besaran nilai zakat fitrah 1446 hijriah/ 2025 M di Kalbar ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah.
Penetapan ini juga merujuk Undang-undang RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Rakor ini juga menghasilkan enam klasifikasi untuk zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Klasifikasi I untuk harga beras Rp. 37.000 per kilogram, maka per jiwa Rp. 99.900.
Kemudian beras klasifikasi II untuk harga beras Rp. 23.000 per kilogram, maka per jiwa Rp. 62.100. Beras klasifikasi III untuk harga beras Rp. 19.000, maka per jiwa Rp. 51.300.
Beras klasifikasi IV untuk harga beras Rp. 15.000 per kilogram, maka per jiwa Rp. 40.500. Sedangkan Beras klasifikasi V untuk harga beras Rp. 14.500 per kilogram, maka per jiwa Rp. 39.150.
Kemudian beras klasifikasi VI untuk harga Rp. 13.000 per kilogram, maka per jiwa Rp. 35.100. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan.
Rakor juga membahas besaran nilai fidyah Rp. 35.000,- per jiwa per hari. Naik Rp. 5 ribu rupiah dari tahun lalu. Penetapan ini disesuaikan dengan kondisi beras yang mengalami kenaikan.
Kabid Penaiszawa Rohadi, mengatakan timnya telah melakukan survei harga beras yang dijual di pasar-pasar. Hal ini untuk dasar dalam menentukan klasifikasi besaran zakat fitrah.
Kemudian, Ustaz Wajidi Sayadi, Guru Besar Ilmu Hadist IAIN Pontianak, Basri HAR Ketua Umum MUI Kalbar yang hadir dalam rakor juga memaparkan secara mendalam dalil-dalil tentang penetapan nilai zakat fitrah 2,7 kilogram.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) turut hadir di tengah semarak Bazar Ramadan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat (Kalbar) dengan menyediakan layanan penukaran uang resmi bagi masyarakat. Masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya yang ingin menukarkan uang baru untuk kebutuhan Idulfitri 1446 Hijriah, bias datang ke sana.
Ketua I Yayasan Mujahidin Kalbar sekaligus Ketua Panitia Bazar Ramadan, Fuadi Yusla mengungkapkan, tahun ini BI kembali membuka fasilitas penukaran uang di lokasi bazar sebagai bentuk layanan menyambut lebaran.
“Nanti ada satu tenda khusus dari Bank Indonesia yang mengkoordinir untuk penukaran uang. Bisa juga ada mobil-mobil layanan penukaran uang di sekitar area tenda,” jelas Fuadi.
Tak hanya itu, BI juga akan berkolaborasi dengan berbagai bank lain dalam penyediaan layanan tersebut. Sehingga masyarakat diharapkan dapat dengan mudah menukarkan uang dalam berbagai pecahan. Terutama uang baru yang biasanya dibutuhkan untuk tradisi bagi-bagi THR saat Idulfitri.
Dengan adanya fasilitas resmi ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang langsung dari BI agar terhindar dari praktik-praktik penukaran uang ilegal yang kerap mematok tarif tinggi.
“Selain aman dan terpercaya, layanan ini juga memudahkan masyarakat yang ingin sekalian berbelanja kebutuhan berbuka puasa di bazar tanpa perlu pergi jauh hanya untuk menukarkan uang baru,” paparnya.
Seperti diketahui, Bazar Ramadan Mujahidin sendiri sudah berlangsung mulai 1 Ramadan hingga 25 Ramadan 1446 Hijriah. Selain menyediakan ratusan lapak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kuliner, dan kebutuhan ramadan, pengunjung kini juga bisa menikmati kemudahan tambahan lewat layanan penukaran uang dari BI.
“Pada ada H-5 Idulfitri, seluruh kegiatan bazar selesai karena lokasi akan kami persiapkan untuk pelaksanaan salat Id berjemaah,” pungkasnya.(mrd/bar)
Editor : A'an