PONTIANAK POST - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Marten Luter, mengingatkan konflik agraria yang telah menjadi ancaman serius bagi eksistensi masyarakat adat. Menurutnya, konflik agraria tidak hanya mempengaruhi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga mengancam kehidupan, lingkungan, dan budaya mereka.
Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang dilaksanakan oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), 8 Maret 2025 dalam rangkaian kegiatan HUT Keramat Patih Patinggi tahun 2025 di desa Sepang kecamatan Toho, kabupaten Mempawah.
"Konflik agraria telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi masyarakat adat. Mereka tidak hanya kehilangan hak-hak atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap kehidupan, lingkungan, dan budaya mereka," kata Marten Luter.
Marten Luter menekankan bahwa konflik agraria tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas pada tingkat nasional dan internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dan terkoordinasi untuk mengatasi konflik agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Dia berharap agar UU Masyarakat Adat segera disahkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mengatasi konflik agraria. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.(den)
Editor : A'an