Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Satarudin: Pencairan THR PNS-Swasta Diharap Dongkrak Perekonomian Pontianak

A'an • Kamis, 13 Maret 2025 | 11:23 WIB

 

 

Satarudin, Ketua DPRD Kota Pontianak. (IST)
Satarudin, Ketua DPRD Kota Pontianak. (IST)

PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) baik oleh pegawai negeri, BUMN, BUMD dan swasta diharap mampu menumbuhkan perekonomian di Pontianak secara keseluruhan.

“Perputaran uang di Lebaran ini pastinya banyak. Uang yang berputar itu kebanyakan dari THR para karyawan. Baik itu pegawai negeri dan swasta. Setelah mendapatkan THR pasti mereka membelanjakan uangnya buat kebutuhan lebaran. Ini bagus untuk menumbuhkan ekonomi di Pontianak,” ujarnya kepada Pontianak Post, Rabu (12/3).  

Tempias dari perputaran ekonomi di Pontianak, tidak hanya pedagang kebutuhan pokok yang terimbas. Namun untuk kebutuhan nomor dua, seperti belanja pakaian dan lainnya juga akan ketiban rezeki hari raya.

Meski belum terdapat tanda-tanda kelesuan ekonomi imbas berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, namun hendaknya Pemkot Pontianak terus melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan ini. Dia pribadi ingin agar geliat ekonomi ini bisa terus tumbuh.

Kata Satar, perputaran uangnya tidak hanya saat momentum lebaran saja. Selain dari pembayaran THR, hendaknya terdapat cara lain sehingga perputaran perekonomian di Pontianak terus hidup. “Ini harus dilakukan dengan berbagai inovasi disemua sektor,” katanya.

Dia menekankan agar pengusaha dapat mencairkan THR para karyawannya dua minggu sebelum lebaran. Dengan begitu mereka bisa berbelanja kebutuhan untuk hari raya. Dinas Tenaga Kerja juga mesti merespon ini dengan menyurati semua perusahaan di Pontianak. Isi surat itu memberikan THR bagi para karyawan.

Dinas Tenaga Kerja juga diminta untuk membuat posko laporan kaitan dengan pembayaran THR kepada karyawan. Apabila terdapat perusahaan tidak membayarkan THR, maka tugas Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan pendampingan pada karyawan tersebut.

“Saya berharap sengketa kaitan dengan THR ini tidak terjadi di Pontianak. Kalaupun ada laporan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Karyawan juga diminta untuk proaktif melaporkan kejadian yang dialami. Sebab THR ini sudah menjadi hak karyawan, apalagi jika bekerja di perusahaan dengan masa kerja diatas dua tahun. Mereka sudah wajib mendapatkan THR.(iza)

Editor : A'an
#satarudin #ramadan #lebaran #thr