Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Kalbar Desak Pemprov Tegas Kepada Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

A'an • Senin, 17 Maret 2025 | 14:17 WIB
Agus Sudarmansyah
Agus Sudarmansyah

PONTIANAK POST - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai sektor swasta. Kebijakan ini bersifat wajib dan harus direalisasikan beberapa hari sebelum perayaan Lebaran tahun 2025, tepatnya pada 17 April 2025 hingga H-7 sebelum lebaran.

Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup pekerja di sektor swasta. "Kebijakan presiden ini jelas sifatnya wajib. Baik ASN maupun non-ASN, termasuk pekerja di sektor swasta, harus mendapatkan hak mereka berupa THR sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam wawancara di Kantor DPRD Kalbar, Senin (17/3).

Lebih lanjut, Agus menyoroti perlunya langkah tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terhadap perusahaan-perusahaan yang membandel dan tidak memenuhi kewajiban membayar THR. "Kalau ada perusahaan yang bandel, ya harus diberi sanksi tegas. Jika sudah diberi peringatan namun tetap tidak membayarkan THR, maka izin operasionalnya harus dicabut. Ini demi melindungi hak-hak pekerja," tegas politisi senior PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, Agus memberikan toleransi jika keterlambatan pembayaran THR disebabkan oleh kendala teknis atau administrasi. Namun, jika perusahaan secara sengaja tidak membayarkan THR sama sekali, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. "Kalau cuma lelet bayar, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai tidak membayar sama sekali, cabut saja izinnya. Kita minta pemerintah serius mengawasi pelaksanaan kebijakan ini," tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Kubu Raya ini menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemprov Kalbar, dan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan tersebut. Dia menyarankan agar masyarakat, khususnya para pekerja aktif melaporkan perusahaan yang melanggar aturan THR agar dapat ditindaklanjuti.

Kebijakan PP Nomor 11/2025 tentang THR dan gaji ketiga belas ini menjadi sorotan karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang momen Lebaran yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar. Oleh karena itu, Agus berharap semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat bekerja sama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita ingin Kalbar menjadi contoh provinsi yang berhasil menjamin kesejahteraan pekerja. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkas Agus.

Dengan pendekatan tegas dan transparan, diharapkan momentum Lebaran 2025 dapat dirayakan dengan sukacita oleh seluruh pekerja di Kalimantan Barat tanpa ada beban finansial akibat hak mereka yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Para pekerja atau karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk pekerja swasta kapan THR harus dibayarkan. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. (den)

Editor : A'an
#DPRD Kalbar #ramadan #hak pekerja #thr