Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

THR untuk ASN, Guru, Kesehatan dan Non ASN di Kalbar Sudah Cair, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Deny Hamdani • Kamis, 27 Maret 2025 | 15:09 WIB
Ilustrasi Pembagian THR
Ilustrasi Pembagian THR

PONTIANAK POST –Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, dan kesehatan telah dicairkan. Pencairan THR ini dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 lalu, dan hingga hari ini, seluruh dana sudah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa ada perubahan signifikan terkait mekanisme pembayaran pajak THR tahun ini. Jika sebelumnya pajak atas THR ditanggung oleh penerima, kali ini seluruh pajak ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kami harus hati-hati dalam menyusun ulang sistem ini karena tidak mudah. Namun, alhamdulillah, semua sudah dibayarkan,” ujar Krisantus saat memberikan keterangan kepada media, Kamis(27/3).

Menurutnya tak perlu lagi ada kekhawatiran para pegawai terkait pembayaran THR yang sebelumnya sempat jadi isu gelap di lingkungan Pemprov Kalbar. "Buktinya sudah dibayarkan semua tuh. Berarti sudah beres semuanya. Namun nilai persisnya saya tidak paham sama sekali," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harrison, menambahkan bahwa proses pencairan THR berjalan lancar. Seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik seperti guru, serta pegawai non-ASN, dipastikan telah menerima hak mereka. Bahkan, untuk pegawai non-ASN yang biasanya mengalami keterlambatan, tahun ini juga telah menerima THR tanpa kendala berarti.

“Hari ini, semuanya sudah menerima THR, baik ASN maupun guru, tenaga kesehatan dan non-ASN. Mereka tidak perlu lagi memikirkan pajak karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” jelas Harrison.

Namun, Harrison juga mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan baru ini. Dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 10 ribu orang, pihaknya harus bekerja ekstra untuk memproses surat-surat pajak dan memastikan setiap pegawai mendapatkan haknya tepat waktu.

“Kami memahami pentingnya THR sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai menjelang hari raya. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal agar semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, para pegawai di lingkungan Pemprov Kalimantan Barat dapat lebih nyaman merayakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tanpa beban membayar pajak THR. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai di masa mendatang.(den)

Editor : A'an
#non-ASN #asn #kesehatan #tenaga pendidik #thr