PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan seluruh pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah. Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian. “Pemprov Kalbar menerapkan kerja di kantor. Tanggal 8 April sudah harus masuk semuanya,” tegas Ani saat dikonfirmasi Pontianak Post, Minggu (6/4).
Cuti bersama lebaran resmi berakhir pada 7 April, dan keesokan harinya pelayanan publik harus kembali berjalan normal. Pemprov Kalbar memilih untuk tidak menerapkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) seperti yang dianjurkan pemerintah pusat. “Jika kedapatan ASN yang melanggar ataupun tidak masuk saat waktu telah tiba tentu akan diberikan sanksi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar tetap menjamin kelancaran pelayanan publik selama masa arus balik lebaran dan perayaan Hari Suci Nyepi. Untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.3 Tahun 2025 yang menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas ASN pada 8 April menggunakan skema FWA. Penyesuaian ini memungkinkan ASN tetap bekerja, namun dengan fleksibilitas tempat, misalnya bekerja dari rumah.
“Kami ingin pelayanan tetap berjalan, tapi juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang masih dalam perjalanan arus balik,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (4/4). Namun, ketentuan tersebut disesuaikan kembali ke masing-masing daerah. Kalbar memilih tetap menugaskan seluruh ASN masuk kantor, terutama bagi sektor-sektor pelayanan esensial.(bar)
Editor : Hanif