Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar Tak Tolerir ASN Mangkir Kerja Usai Cuti Lebaran

Idil Aqsa Akbary • Rabu, 9 April 2025 | 09:56 WIB
Ani Sofian
Ani Sofian

PONTIANAK POST - Provinsi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (8/4). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja kemarin. 

Namun ia memastikan, sudah ada instruksi dari Gubernur Kalbar agar pegawai yang menambah hari libur tanpa keterangan diberikan sanksi. “Belum ketahuan ini. Tapi instruksi gubernur, kalau ada yang nambah hari tak masuk, akan diberikan sanksi,” kata Ani saat dikonfirmasi, Selasa (8/4) siang.

Ditanya lebih lanjut terkait bentuk sanksi yang diberikan, Ani menjelaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan hingga tiga hari berturut-turut akan dikenakan teguran secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sampai tiga hari tidak masuk, akan diberi teguran,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah mewajibkan seluruh ASN kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025, menyusul berakhirnya masa cuti bersama lebaran yang ditetapkan hingga 7 April. Ani menyatakan bahwa pihaknya tidak memberlakukan skema flexible working arrangement (FWA) sebagaimana imbauan pemerintah pusat.

“Pemprov Kalbar menerapkan kerja di kantor. Tanggal 8 April sudah harus masuk semuanya,” tegasnya, Minggu (6/4).

Layanan publik, kata Ani, harus kembali berjalan normal tanpa kendala, dan seluruh pegawai diharapkan dapat menunjukkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya.(bar)

Editor : Hanif
#Lebaran 1446 H #mangkir kerja #cuti bersama #bkd #asn #plt #masuk kerja