PONTIANAK POST - Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo menyoroti sejumlah isu krusial terkait pengelolaan perkebunan sawit Palma Group di Kalimantan Barat.
Ia menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus lebih serius dalam memperhatikan hak-hak masyarakat, termasuk buruh, petani mitra plasma, termasuk aspek pendidikan dan Kesehatan anak-anak petani.
Menurutnya, ada beberapa langkah konkret yang perlu diambil untuk menyelesaikan masalah yang selama ini terjadi di sektor perkebunan sawit. Pertama, pemerintah kabupaten diminta untuk membekukan atau mencabut izin Usaha Perkebunan Inti Plasma (IUPIP) milik Duta Palma Group.
Izin tersebut harus dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh sebelum diputuskan apakah akan diteruskan atau dialihkan kepada masyarakat, khususnya petani mitra plasma.
"Kami mendesak agar pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas masalah-masalah yang terjadi di lapangan. Monitoring dan evaluasi (monev) harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan semua pihak terkait,” katanya, belum lama ini.
Tidak hanya itu, Sutomo juga menyerukan agar pemerintah pusat turut ambil bagian dengan melakukan audit, evaluasi, dan monitoring terhadap seluruh perkebunan sawit di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak-hak masyarakat, baik buruh maupun petani kecil, akibat praktik bisnis yang tidak transparan.
Awal Maret 2025, ribuan pekerja PT. Duta Palma di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menghadapi krisis multidimensi. Seperti upah tak dibayar sejak beberapa bulan lalu, diperkirakan sebanyak 800 anak-anak pekerja terancam putus sekolah, termasuk akses kesehatan ibu-ibu, istri pekerja hamil yang minim.
Konflik ini memicu reaksi keras anggota DPRD Kalimantan Barat dari Komisi II, yang menuntut ketegasan pemerintah dan perusahaan menyelesaikan pelanggaran hukum, termasuk dugaan perampasan lahan, pengabaian kewajiban perusahaan, termasuk dugaan kriminalisasi pekerja sawit. Legislator DPRD Sambas setempat ikut didesak membentuk pansus sebagai langkah penyelesaian sengkarut kasus ini.
Fransiskus Ason, Ketua Komisi II DPRD Kalbar menilai, persoalan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Palma perlu ketegasan pemerintah. "Kita meminta Pemerintah tegas demi menyelamatkan masyarakat kita," kata Ason.
Ason menyebutkan, Komisi II sengaja turun melakukan monitoring. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, hingga tak menunaikan kewajiban kepada pegawai.
"Apakah yang disampaikan Komisi II Kabupaten benar. Atau apa yang disampaikan pihak perusahaan salah," paparnya.
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas terus berupaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahan PT Duta Palma. Berbagai langkah sudah dilakukan, misalnya memediasi persoalan ini sampai ke tingkat pusat.
Heroaldi mengatakan, persoalan PT Duta Palma Group sudah terjadi sejak 2022-2025. Namun, persoalan ini semakin kompleks, usai mereka melakukan mutasi dan PHK sepihak. "Gaji karyawan, tak dibayar dan mereka juga melakukan PHK," kata Heroaldi Djuhardi Alwi, Senin (10/3)
Menurutnya, dari total 3.924 orang karyawan. Seingatnya ada 1.600 orang lebih karyawan mereka di PHK, dan hak mereka diklaim tak dibayar. Namun, saat diskusi bersama perusahan, perwakilan PT Duta Palma kata Hero memberi angin segar. Ia berjanji akan membayar gaji karyawan. Bahkan, THR mereka pun tak pernah telat dibayar.
"Hanya memang, berdasarkan keterangan mereka (manajemen Duta Palma Group) ada 900 orang yang di mutasi. Tapi hak mereka tetap dibayar," ungkapnya. (den)
Editor : Miftahul Khair