Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Awasi Etika Dokter Muda, Komkordik Jadi Garda Terdepan 

Idil Aqsa Akbary • Sabtu, 12 April 2025 | 15:14 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar drg. Hary Agung Tjahyadi. foto Shando Safela
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar drg. Hary Agung Tjahyadi. foto Shando Safela

PONTIANAK POST - Dugaan kasus rudapaksa oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menyorot pentingnya pengawasan dalam pendidikan kedokteran. 

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso, Hary Agung Tjahyadi menekankan perlunya optimalisasi peran Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) Satu Unit di Rumah Sakit (RS) untuk mencegah pelanggaran etik, dan perilaku.

Seperti diketahui saat ini tengah ramai kasus yang melibatkan seorang dokter berinisial P yang berasal dari Kota Pontianak, dan sedang menempuh pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), dengan penempatan pendidikan di RSHS Bandung. Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien.

Menanggapi hal itu, Harry menilai kejadian tersebut sangat disayangkan, dan harus menjadi alarm bagi semua RS penyelenggara pendidikan. Ia menyebut, dalam proses pendidikan di rumah sakit, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat oleh Komkordik yang dibentuk oleh direktur RS, dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi.

“Komkordik seharusnya menjadi garda depan untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai etika, prosedur, dan aturan. Bukan hanya akademik, tapi juga perilaku, dan interaksi peserta didik di lapangan,” ujar Hary, Jumat (11/4).

Hary juga mengingatkan bahwa keberadaan Komkordik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama. Dalam regulasi itu juga diatur mekanisme pencegahan perundungan, dan pelanggaran etik oleh peserta didik.

Selain Komkordik, ia menyebut pentingnya keterlibatan seluruh struktur pendidikan RS untuk melakukan evaluasi berkala, dan berani mengambil tindakan cepat saat muncul gejala pelanggaran. “Ketika ada indikasi negatif, perlu segera dimitigasi. Jangan sampai menunggu sampai jadi kasus besar yang mencoreng dunia pendidikan kedokteran,” katanya.

Harry membenarkan bahwa dokter P berasal dari Kota Pontianak, namun menjalani pendidikan dan bekerja di Bandung atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. Ia menegaskan pihaknya tidak berwenang terhadap proses pendidikan dokter tersebut karena di luar tanggung jawab RSUD Soedarso. (bar)

Editor : Miftahul Khair
#dokter muda #Direktur #etika #Priguna #komite koordinasi pendidikan #RSUD Soedarso