Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Persetubuhan Gadis Remaja di Pontianak

Haryadi Eko Priatmono • Minggu, 13 April 2025 | 08:51 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

PONTIANAK POST - HH, pelaku penganiayaan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 17 tahun akhirnya ditangkap polisi. HH ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada Jumat 28 Maret lalu.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia mengenal pelaku melalui aplikasi chat (Michat). 

Dari aplikasi itu, lanjut Wagitri, keduanya berjanjian untuk bertemu di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Kota guna melakukan hubungan badan dengan tarif Rp250 ribu. 

"Dari keterangan korban, ketika saat sampai dirumah kontrakan, pelaku langsung menganiayanya dan mengancam akan membunuhnya. Setelah dianiaya dan diancam, korban lalu disetubuhi," kata Wagitri, Sabtu (12/4). 

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di wajah akibat dipukul dengan tangan kosong. Setelah menerima laporan korban, lanjut Wagitri, tim Jatanras langsung mendatangi rumah yang disewa pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.

Ketika berada di lokasi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban karena dendam. 

Pelaku mengaku sakit hati dan dendam kepada korban karena pelayanan yang diberikan tidak memuaskan.

“Dua mingguan lalu saat pertama kenal dan mereka melakukan hubungan badan, pelaku tidak puas dengan pelayanannya," ungkap Wagitri. 

Masih dari pengakuan pelaku, saat itu karena tidak puas dengan pelayanan korban, pelaku tidak ingin membayar jasa yang bersangkutan. Namun korban memanggil teman-temannya sehingga terjadilah keributan dan terpaksa memberi uang sebesar Rp250 ribu. 

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," pungkas Wagitri.(adg)

Editor : Hanif
#MiChat #penganiyaan #ditangkap #gadis #persetubuhan #polresta pontianak