Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengusaha di Kota Pontianak Patenkan Merek di Kemenkum

Mirza Ahmad Muin • Senin, 14 April 2025 | 17:14 WIB
Photo
Photo

PONTIANAK POST - Pengusaha Kota Pontianak, Edy Hartono mematenkan merek dagang Buah BK di Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan adanya merek dagang itu diharap mampu mengenalkan buah Kalimantan ke kancah nasional.

"Nama BK ini sebagai merek kami. Bisa Buah Bumi Khatulistiwa. Tetapi bisa diartikan banyak mulai dari Bukan Kaleng-kaleng dan asalnya dari Balai Karangan. Jadi kita beri nama merek 'Buah BK'. Dan hari ini kita bisa mendapatkan merek dagang yang kita apply hampir setahun yang lalu," ungkap Edy saat ditemui di Aula Kanwil Kemenkum Provinsi Kalbar pada Senin, (14/4).

Lebih dalam kataya meskipun usahanya itu lebih berfokus pada buah durian, tapi banyak juga buah eksotis yang belum terekspos dan akan dijual.

"Buah BK sendiri sebenarnya lebih menitikberatkan kepada durian tapi banyak buah eksotis kita yang dari Kalimantan Barat yang belum terekspos, terutama kerabat-kerabatnya durian, hybrid durian," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, Andriensjah mengungkapkan, dengan dipatenkannya merek dagang tersebut maka pengusaha yang memiliki sertifikat merek memiliki hak untuk menggugat pengusaha lain yang dengan sengaja menggunakan merek dagangnya.

"Tiba-tiba ada yang menggunakan merek yang sama, barang yang sama. Otomatis yang punya merek ini, yang punya sertifikat, dia bisa melarang ini. Kalau dia masih menjalankan bisa digugat," tegas Andriensjah.

Menurutnya, jika terjadi konflik seperti itu maka yang sebaiknya dilakukan adalah dengan menawarkan kerja sama dengan memberikan pembagian keuntungan antara pemilik merek dagang dengan si penggunanya.(iza)

Editor : Hanif
#durian #patenkan merek #Pengusaha #Kanwil Kemenkum Kalbar