Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Uchok Sky Khadafi Desak Kejagung, Mabes Polri, dan KPK Tangani Peredaran Oli Palsu di Kalbar

Deny Hamdani • Rabu, 16 April 2025 | 14:34 WIB
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

PONTIANAK POST – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyerukan agar institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengatasi maraknya peredaran oli palsu di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Seruan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang meminta Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera melaporkan praktik ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Ucok, jikalau peredaran oli palsu di Kalbar telah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat maupun negara, maka praktik illegal ini harus diberangus. Sebab, dugaan nilai transaksi dari peredaran oli palsu yang mencapai Rp 85 miliar per bulan, bukanlah angka main-main.

"Saya sendiri akan bawa kasus ini ke Mabes, Kejagung dan KPK. Biar ditelaah dan dievaluasi di Jakarta saja," kata aktivis yang kerap diundang hadir di acara tv-tv nasional ini.

Dia meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK harus segera mengambil alih kasus ini. Sebab, peredaran oli palsu sudah berlangsung berbulan-bulan dan berpotensi menyebabkan kerusakan kendaraan roda dua dan empat yang tidak sedikit. Harusnya sudah tercium adanya aktivitas dan lakukan penggerebekan di gudang-gudangnya.

"Saya yakin intelijen di Kalbar bisa dengan mudah melacak lokasi-lokasi gudang penyimpanan oli palsu yang merugikan masyarakat, negara, dan daerah,” tegas Ucok.

Ucok menambahkan bahwa peredaran oli palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor.

Oli palsu yang diproduksi dengan kualitas rendah dapat merusak mesin kendaraan, sehingga memaksa pemilik kendaraan mengeluarkan biaya tambahan tak kecil juga sebagai anggaran perbaikan.

Di sisi lain, praktik ilegal ini juga merugikan pemerintah daerah karena potensi pajak dari distribusi oli resmi tidak terserap maksimal.

"Puluhan miliar omset oli palsu per bulan adalah nominal sangat besar. Ini bukan sekadar masalah ekonomi saja, tetapi juga ancaman serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik ini akan semakin merajalela dan merusak sistem perdagangan legal,” kata dia.


Desakan untuk Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu.

Ucok menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar pelaku-pelaku di balik peredaran oli palsu, termasuk sindikat besar yang mungkin terlibat, harus diproses secara hukum. Menurutnya, sinergi antara institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

"Ini adalah momentum bagi penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda penanganan kasus ini. Semua pihak harus bersatu padu untuk melindungi masyarakat dan menjaga integrasi pasar domestik,” tambahnya.

Sebelumnya, Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan juga telah meminta Pertamina untuk segera melaporkan peredaran oli palsu ke aparat penegak hukum. Krisantus menilai bahwa Pertamina memiliki hak dan tanggung jawab untuk melaporkan pelaku pencemaran nama baik produk mereka. Namun, sampai saat ini, belum ada langkah konkret dari BUMN tersebut.

Ucok mendukung seruan Krisantus agar Pertamina lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran oli palsu di Kalbar.

"Kami berharap semua pihak, mulai dari Pertamina hingga aparat penegak hukum, dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Oli palsu harus segera diberantas demi melindungi masyarakat dan masa depan ekonomi Kalbar,” pungkas Ucok.

Dihubungi terpisah, Pertamina Wilayah Kalimantan dikonfirmasi terkait maraknya peredaran oli palsu di Kalimantan Barat, yang membawa nama entitas BUMN tersebut tidak merespon sejak semalam. Bahkan pesan singkat dan link berita yang dikirimkan Jurnalis Pontianak Post, tidak juga dijawab oleh Sri Sulastriyana Commmrel Kalimantan. Sampai berita ini diturunkan upaya konfirmasi belum juga direspon-respon.(den)

 

Editor : Hanif
#oli palsu #uchok sky khadafi #kalbar #bumn #kpk #praktik ilegal #mabes polri #Kejaksaan Agung RI #cba