PONTIANAK POST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat saat ini masih melakukan proses pengkajian dan penelitian terkait laporan dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama oleh pimpinan tarekat Al-Mu'min di Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Umum MUI Kalbar, M. Basri HAR, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengkajian dan penelitian. Hasil kajian nantinya akan dibahas dalam komisi fatwa untuk memastikan ketepatan dan keakuratan informasi.
"Sedang dalam proses pengkajian dan penelitian. MUI belum menetapkan statusnya, hasil kajian nanti akan dibahas dalam komisi fatwa," ujar Basri kepada Pontianak Post, Kamis (17/4).
MUI Kalbar menekankan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam menetapkan statusnya.
"Penetapannya harus cermat, hati hati, MUI tidak akan gegabah menetapkan statusnya, lebih baik agak lama daripada salah dalam memfatwakan," kata Basti menegaskan.
Basri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kerukunan, dan keharmonisan selama proses ini berlangsung.
"Tim akan mengumpulkan data dan fakta dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor sehingga proses ini memerlukan waktu," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair