Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tragedi Anak Buruh Sawit Meninggal: Tak Miliki BPJS, Disnakertrans Kalbar Panggil Pimpinan Perusahaan

Deny Hamdani • Selasa, 6 Mei 2025 | 16:13 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Disnakertrans), Hermanus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Disnakertrans), Hermanus.

 

PONTIANAK POST — Usai viral kasus meninggalnya Safira Talelu, balita berusia 3 tahun 3 bulan anak pekerja buruh sawit yang diduga meninggal akibat tidak mendapat pertolongan medis memadai karena keluarga tidak memiliki jaminan kesehatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung merespons dengan secepatnya memanggil pimpinan perusahaan tempat ayah Safira bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat (Disnakertrans), Hermanus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT AA untuk memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah ini menjadi prioritas utama agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.

“Sebelum kejadian ini juga, kami (Disnakertrans Kalbar) sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan ke PT AA dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan. Salah satu temuan penting adalah bahwa perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujar Hermanus, Selasa (6/5).

Menurut Hermanus, pendaftaran pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, baik tenaga tetap maupun harian lepas, ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini adalah tanggung jawab dasar mereka sebagai pemberi kerja,” tegasnya.

Apabila hasil pemeriksaan nanti menyimpulkan bahwa perusahaan benar-benar lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan sesuai aturan. Sanksi itu antara lain berupa teguran tertulis hingga pembatasan layanan publik tertentu bagi perusahaan tersebut.

"Sesuai Pasal 17 UU No. 24/2011 dan PP No. 86/2013, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, mereka bisa dikenakan sanksi administratif,” jelas Hermanus.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa apabila terbukti perusahaan memungut iuran dari pekerja namun tidak menyetorkannya ke BPJS, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 19 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 55 UU yang sama.

"Kalau ada unsur kesengajaan, ini bisa masuk ranah pidana. Kami tidak main-main soal ini,” katanya.

Hermanus menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Kalimantan Barat, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan, untuk memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya dipenuhi.

"Kami akan panggil perusahaan lain juga. Ini harus menjadi momen evaluasi bersama,” tutupnya.

Kasus ini viral sebab sebelumnya tragedi menyedihkan terjadi pada Selasa malam (2/5) kemarin, saat seorang balita perempuan bernama Safira Talelu (3 tahun 3 bulan) meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pontianak.

Diduga kuat, kematian Safira akibat tidak tersedianya fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan tempat ayahnya bekerja serta ketidakmampuan keluarga membayar biaya transportasi, pengobatan dan terpenting diduga tidak adanya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Safira sendiri adalah putri dari Yohanes Talelu, seorang buruh harian lepas di PT. AA, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat.

Saat Safira mengalami kejang-kejang, keluarga membawanya ke klinik perusahaan. Namun, dokter menyarankan agar dirujuk ke Puskesmas di Balai Berkuak Simpang Hulu, lalu ke rumah sakit di Pontianak.

Sayangnya, rujukan tidak bisa dilakukan begitu saja karena diketahui Yohanes tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan, dan tidak punya cukup uang untuk biaya transportasi serta pengobatan. Manajemen PT. AA juga menolak membantu proses rujukan meski sudah diminta oleh dokter klinik maupun serikat buruh.

Akhirnya, atas bantuan serikat buruh, Safira dibawa ke rumah sakit di Pontianak dengan biaya ditanggung oleh federasi serikat buruh. Namun, saat sampai di rumah sakit, Safira dinyatakan telah meninggal dunia.

Sementara, kalangan buruh dan aktivis HAM menyambut positif langkah cepat Disnakertrans. Namun mereka tetap menuntut adanya penindakan tegas terhadap PT. AA dan perusahaan lain yang dinilai abai terhadap kewajiban sosial dan hukumnya. Kasus ini sendiri masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Muali, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat dalam siaran persnya menyebutkan bahwa perusahaan diduga melakukan pelanggaran HAM dan Langgar UU.

FSBKS Kalimantan Barat menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menuding PT AA gagal memenuhi kewajiban dasar terhadap pekerja dan keluarganya.

Selain itu, FSBKS juga menduga kuat bahwa perusahaan melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU No. 24/2011 tentang BPJS. Perusahaan dapat dipidana hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar jika tidak memberikan jaminan sosial. Kemudian UU No. 27/2007 dan UU No. 13/2003 Tentang perlindungan pekerja dan larangan kerja paksa.

Kemudian, lanjut, Muali UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Terkait kepemilikan identitas pekerja. Dalam siaran persnya juga, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat menyatakan bahwa manajemen perusahaan disinyalir menyembunyikan identitas Yohanes sehingga ia kesulitan mengurus administrasi pengobatan anaknya.

Pontianak Post mencoba mengkonfirmasi ke manajemen PT.AA terkait meninggalnya Safira Talelu, balita berusia 3 tahun 3 bulan, anak pekerja buruh sawit yang diduga bahwa orangtuanya tak mendapatkan faskes berupa BPJS Kesehatan. Namun sampai sekarang, manajemen belum memberikan keterangan atas kejadian viral ini. (den)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #Disnakertrans #buruh sawit #kalbar #bpjs #balita #anak #sanksi