PONTIANAK POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Proses pendaftaran dilakukan secara daring, dan terbuka bagi seluruh lulusan SMP atau sederajat di Kalbar, dimulai dari tahapan pembuatan akun pada 9-12 Juni 2025.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita menjelaskan, total daya tampung untuk seluruh jalur mencapai 97.948 kursi. Rinciannya terdiri dari 45.792 kursi untuk SMA negeri, 27.409 kursi untuk SMK negeri, 12.993 kursi untuk SMA swasta, dan 11.754 kursi untuk SMK swasta.
Rita menyebutkan, pendaftaran SPMB tahun ini dibuka melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, serta jalur khusus untuk SMK reguler. Masing-masing jalur memiliki jadwal tersendiri, yakni jalur afirmasi dan mutasi pada 16–17 Juni 2025, jalur domisili pada 24–26 Juni 2025, jalur prestasi pada 7–9 Juli 2025, dan SMK reguler pada 24 Juni hingga 9 Juli 2025.
Untuk jalur domisili yang memiliki kuota sebesar 35 persen, persyaratannya meliputi Kartu Keluarga (KK) dengan status anak kandung (keluarga inti), serta nilai rapor semester satu sampai lima untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Jalur Afirmasi mendapat kuota 30 persen dengan syarat KK, status sebagai anak kandung, dan kepemilikan kartu penanganan keluarga ekonomi tidak mampu seperti KIP, KKS, PKH, atau terdaftar dalam DTKS.
Sementara jalur prestasi juga memiliki kuota 30 persen. Calon pelajar di jalur ini wajib melampirkan sertifikat atau piagam yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian, dan diterbitkan maksimal tiga bulan sebelum 16 Juni 2025.
Selain itu, nilai rapor semester satu sampai lima, dan dokumen pendukung seperti surat keputusan kepala sekolah sebagai pengurus OSIS atau ketua pramuka juga harus disertakan.
Kemudian jalur mutasi mendapat jatah kuota sebesar lima persen. Jalur ini diperuntukkan bagi pelajar pindahan karena mutasi tugas orang tua, yang dibuktikan dengan surat keputusan mutasi, KK, serta bukti domisili dari RT/RW. Untuk anak guru, disyaratkan surat penugasan orang tua, dan status anak kandung dalam KK.
“Saya mengajak, pilihlah jalur yang paling sesuai dengan kondisi, dan lengkapi semua persyaratannya. Jangan sampai ketinggalan kesempatan masuk ke SMA impian,” imbau Rita, Kamis (15/5).
Untuk jalur SMK reguler, syarat umumnya antara lain telah menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat dengan dibuktikan ijazah, STL, atau SKL, memiliki rapor semester satu sampai lima untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris. Serta berusia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025.
Selain itu, calon siswa juga harus memenuhi syarat spesifik sesuai konsentrasi keahlian yang dipilih. Untuk beberapa konsentrasi tertentu, wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna, dan surat bebas narkoba dari instansi resmi.
“Untuk semua info lengkap bisa diakses langsung di spmb-dikbud.kalbarprov.go.id. Di sana tersedia panduan lengkap, jadwal pendaftaran, alur dan prosedur, serta kontak pengaduan. Punya masalah atau pengaduan, hubungi lewat kanal resmi 0896-7773-0003 (whatsApp aktif saat jam kerja),” tambah Rita.(bar)
Editor : Hanif