PONTIANAK POST - DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sambas Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Sabtu (18/5).
Rekomendasi ini berisi kritik, saran, dan pemikiran konstruktif yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, program, dan kegiatan Pemkab Sambas. Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan bahwa rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Kami berharap rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Sambas Tahun 2024 menjadi pijakan untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depannya,” ujar Lerry.
Beberapa poin utama rekomendasi DPRD antara lain Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mendorong OPD untuk memperluas basis pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi pengelolaan aset dan penyertaan modal pada BUMD produktif.
Kemudian terkiat penataan aset daerah, DPRD mendorong pendataan dan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif melalui strategi investasi atau kerja sama yang saling menguntungkan. Sementara perihal inovasi pendapatan daerah, dewan mendorong pendirian BUMD di sektor strategis sesuai potensi lokal, serta membuka ruang kerja sama investasi yang tidak membebani APBD.
Lerry menambahkan, meski laporan LKPj telah mencakup berbagai hal yang diperlukan, DPRD mencatat masih ada kekurangan baik dari sisi substansi maupun capaian kinerja. Penyampaian LKPj kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan teknisnya diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua DPRD Abu Bakar, serta Wakil Ketua DPRD Sehan A Rahman dan Ferdinan. (fah)
Editor : Hanif