Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Disdikbud Singkawang Tindak Tegas Pungutan Perpisahan Sekolah, Ombudsman Kalbar Beri Apresiasi

Miftahul Khair • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:15 WIB
Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat
Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK POST - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang yang secara responsif, tegas, akuntabel dan transparan dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pungutan biaya perpisahan siswa pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Singkawang.

“Jadi, hal ini bermula karena ada sejumlah orang tua siswa pada salah satu sekolah dasar negeri di Kota Singkawang yang menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar mengenai dugaan adanya pungutan biaya perpisahan siswa sebesar Rp350 ribu per siswa," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5).

Tariyah menambahkan, sejumlah orang tua ini merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya perpisahan tersebut karena nominalnya sangat besar dan diwajibkan semua murid untuk ikut. Apalagi, para murid yang memutuskan untuk tidak mengikuti acara perpisahan sekolah, tetap diwajibkan membayar.

Sebagai tindakan antisipasi, agar permasalahan dugaan pungutan itu tidak menyebar luas dan agar segera diselesaikan, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

 

Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa Kepala Disdikbud Kota Singkawang beserta jajarannya berkomitmen segera menindaklanjutidan menyelesaikan permasalahan dimaksud.

Terdapat tiga langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Pertama, menerbitkan surat Nomor 400.3.5.1/531/PDAS.01/2025 tanggal 16 Mei 2025 Perihal Kegiatan Perpisahan Murid, yang pada intinya bahwa perpisahan wajib dilaksanakan  secara sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun, perpisahan harus dilaksanakan di sekolah masing-masing, pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, pihak sekolah tidak terlibat sebagai kepanitiaan, disarankan untuk masing-masing murid menggunakan seragam sekolah dan membawa konsumsi masing-masing.

Langkah kedua, yaitu dengan melakukan pembatalan adanya pungutan biaya perpisahan Rp350 ribu per siswa, yang dituangkan dalam berita acara pembatalan biaya perpisahan.

Langkah ketiga, yaitu memberikan informasi atas dua Langkah tersebut di atas melalui kanal media sosial dan pemberitaan sehingga secara cepat dan transparan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Singkawang.

“Perpisahan sekolah bukan merupakan kegiatan substantif, apalagi jika dilakukan dengan cara pungutan biayanya kepada orang tua atau wali murid. Dan, secara waktu pun sangat tidak strategis mengingat sebentar lagi adalah momentum penerimaan murid baru dimana orang tua atau wali murid pasti banyak pengeluaran untuk biaya memasukkan anaknya sekolah seperti membeli seragam, tas, sepatu, buku, alat tulis dan kebutuhan lainnya," ujar Tariyah bersemangat.

Menurut Tariyah, tiga langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kota Singkawang merupakan langkah yang sangat positif dan luar biasa serta patut ditiru oleh daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Barat.

“Ke depan, saya berharap bahwa semua kepala daerah, kementerian agama, kepala dinas pendidikan dan kebudyaan, dewan pendidikan, kepala sekolah/kepala madrasah, komite sekolah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dan berkolaborasi  meningkatkan dan memastikan pelayanan publik pendidikan menjadi semakin berkualitas, kebijakan yang responsif, dan humanis," tutupnya. (mif/r)

Editor : Miftahul Khair
#apresiasi #pungutan #singkawang #perpisahan sekolah #ombudsman