Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BPK Serahkan LHP 2024, Mayoritas Daerah di Kalbar Kantongi Opini WTP

Deny Hamdani • Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
BPK RI Perwakilan Kalbar menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024, di Kantor BPK Kalbar, Senin (26/5/2025).
BPK RI Perwakilan Kalbar menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024, di Kantor BPK Kalbar, Senin (26/5/2025).

PONTIANAK POST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada sejumlah pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Barat.

Penyerahan secara langsung di Kantor BPK Kalbar dan dihadiri oleh para kepala daerah serta ketua DPRD masing-masing kabupaten/kota.

Sebanyak 13 pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan tersebut, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Sekadau, Kayong Utara, Kubu Raya, dan Melawi.

Dalam laporannya, Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati menyatakan bahwa sebagian besar daerah telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan mereka dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) secara memadai, tidak ada ketidakpatuhan yang bersifat material, serta telah memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai.

"Kami memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Namun, tetap harus ada upaya perbaikan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Sri Haryati saat penyerahan LHP.

Penyerahan  Laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan, Sri Haryati, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II, Saepuloh,dan Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan, Mochammad Imam Asyhari.

Sementara, daerah yang mendapatkan opini WTP meliputi: Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Sekadau, Kayong Utara, dan Kubu Raya.

Kabupaten Melawi Terima Opini WDP

Sayangnya, Kabupaten Melawi menjadi satu-satunya daerah yang menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). BPK mencatat adanya permasalahan dalam beberapa belanja daerah, seperti belanja barang dan jasa, hibah, modal peralatan, serta bantuan keuangan khusus kepada desa.

Selain itu, masih ditemukan sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, antara lain:

1. pendapatan

Pengelolaan pendapatan daerah belum optimal, terutama dari potensi sumber daya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemakaian aset daerah.

 

2. Belanja

Baca Juga: Harisson Tegaskan Pentingnya Integritas BPK untuk Ekosistem Pemerintahan yang Akuntabel

BPK Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi

Dalam sambutannya, Sri Haryati mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan. Hal ini merupakan kewajiban berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Hasil pemeriksaan ini bukanlah akhir dari proses, tetapi awal dari perbaikan tata kelola keuangan daerah. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dengan segera,” tutupnya.

Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (den)

Editor : Miftahul Khair
#LHP #2024 #bpk #kalbar #wdp #wtp