PONTIANAK POST - Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat memastikan PT Ihya Tour dan Travel sudah dibekukan dalam sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh). Sehingga sejak 2024 akhir tidak dapat lagi memberangkatkan jamaah umroh ke tanah suci.
Ketua Tim Umroh dan Haji Khusus Kemenag Kalbar, Erwindra, mengatakan, dalam Siskopatuh Kementerian Agama Republik Indonesia, PT Ihya Tour dan Travel terakhir menginput data jamaah umroh yang akan berangkatkan ke tanah suci pada Desember 2023.
Sementara untuk 2024, lanjut Erwindra, pihaknya sudah tidak menerima data pelaporan dari PT Ihya Tour dan Travel untuk jemaah umroh yang akan diberangkatkan.
"Yang adapun untuk 28 orang jemaah pada 2 Desember 2024 yang sempat terlantar di Jakarta, merea diberangkatkan berkat kerjasama dan inisiatif dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh bersama asosiasi himpunan penyelenggara umroh dan haji bukan dari PT Ihya Tour dan Travel," kata Erwindra, Selasa (27/5).
Erwindra menyatakan, merujuk dari kasus penelantaran jemaah yang terjadi pada Desember 2024, pihaknya sudah melakukan pemblokiran atau pembekuan sementara terhadap Siskopatuhnya sehingga sudah tidak dapat lagi mengisi data jemaah yang akan diberangkatkan.
"Jadi kalau ada informasi jika PT Ihya Tour dan Travel akan memberangkatkan jemaah umroh ke tanah suci, itu informasi tidak benar," ucap Erwindra.
Erwindra menyatakan, pembekuan PT Ihya Tour dan Travel dari Siskopatuh dilakukan karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran, diantaranya menelantarkan jemaah lebih dari lima hari.
Erwindra menjelaskan, pihaknya sebenarnya berharap pada saat pemblokiran sementara, mereka dapat memperbaiki diri untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan tetapi sampai dengan akhir 2024 sampai dengan sekarang PT Ihya Tour dan Travel tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
"Yang terjadi, mereka selalu berjanji akan memberangkatkan. Tetapi tidak pernah dilaksanakan (wanprestasi)," terangnya.
Erwindra menyatakan, karena memang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Agama RI agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembekuan izin usaha PT Ihya Tour dan Travel.
"SK pembekuan izin usaha ini sudah kami ajukan sejak Maret 2025. Saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat SK ini akan diterbitkan oleh Kemenag RI," pungkas Erwindra. (adg)
Editor : Hanif