PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Ini menjadi pencapaian keenam secara berturut-turut sejak 2020.
Penganugerahan WTP tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA., kepada Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., bersama Wakilnya, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. dalam Sidang Paripurna DPRD. Kegiatan diawali dengan penandatanganan secara bersamaan dokumen LHP dengan disaksikan seluruh para tamu dan undangan yang hadir pada acara tersebut.
"Pada kesempatan yang baik ini, Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja dari Tim Pemeriksa BPK RI selama melakukan proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024," kata Gubernur Ria Norsan.
Ia memastikan akan terus berupaya dalam melakukan penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan penyusunan LKPD serta pengelolaan terhadap barang milik daerah, sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan pemeriksaan.
"Tentunya segala rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim selama pemeriksaan akan diaplikasikan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, agar keuangan daerah dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," ujar Ria Norsan.
Di samping itu, menurutnya pemprov juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah. Ia berharap agar BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan pelaksanaan rencana aksi agar sesuai rekomendasi, sehingga tindak lanjut hasil audit dapat selesai dengan tepat waktu.
Selaku kepala daerah, kata Ria Norsan, dirinya akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh para kepala perangkat daerah dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Langkah perbaikan harus konkret dan nyata, sehingga setiap sumber daya yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Norsan juga menyebutkan, pemprov akan konsisten dan terus-menerus berupaya agar informasi yang disajikan dalam LKPD semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas bagi para stakeholder, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalbar.
Di tempat yang sama, Kepala Bandiklat BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa LKPD Provinsi Kalbar telah sesuai dengan standar akuntansi dan sistem pengendalian intern yang baik.
"Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang SPI yang memadai, sehingga BPK atas Pemeriksaan LKPD untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ucap Raden Yudi Ramdan.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalbar. Permasalahan dimaksud di antaranya kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang atas paket pekerjaan konstruksi pada empat SKPD.
Kemudian, ada pengelolaan kas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai belum memadai antara lain aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya,
Raden Yudi berharap agar pejabat Pemprov Kalbar yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar segera menyelesaikan tindak lanjut, terutama atas rekomendasi yang terkini, yang diberikan selama masa jabatan mereka saat ini dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (mse/r)
Editor : Hanif