PONTIANAK POST - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso, Hary Agung Tjahyadi, menegaskan bahwa sistem rujukan pasien ke rumah sakit (RS) milik pemerintah provinsi tersebut sebagai rumah sakit tipe A, harus mengikuti mekanisme berjenjang sesuai regulasi.
“Rujukan ke RSUD Soedarso memang secara berjenjang, dari layanan dasar faskes (fasilitas pelayanan kesehatan) pratama, kemudian ke RS tipe C atau tipe B, baru ke RS kelas A,” jelasnya.
Ia menerangkan, apabila pelayanan di RS tipe B atau C tidak bisa dilakukan karena keterbatasan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun alat yang tidak tersedia, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit tipe A. Namun, pengecualian berlaku dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Kalau kegawatdaruratan, bisa langsung ke instalasi gawat darurat (IGD). Tapi biasanya ini kasus-kasus yang terjadi di sekitar rumah sakit. Kalau berjenjang, tetap harus dari Pratama, lalu ke tipe C atau B, baru ke A,” katanya.
Hary juga menyampaikan bahwa rujukan ke RS tipe A terbagi dalam dua kategori, yakni rawat jalan dan rawat inap. Jika RS tipe C atau B tidak memiliki poli spesialis yang dibutuhkan, maka pasien dirujuk ke rawat jalan di RS tipe A. Sementara untuk rawat inap, biasanya pasien sudah dirawat di RS tipe C atau B, dan memerlukan penanganan lanjutan di RSUD Soedarso.
“Rawat jalan biasanya berlaku selama tiga bulan. Tapi untuk rawat inap, dilakukan melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Rumah sakit pengirim meng-input data pasien, diagnosis, dan kebutuhan rawat inap. Kemudian kami membaca datanya, melihat apakah ruangan tersedia atau tidak,” ungkapnya.
Jika ruangan belum tersedia, pihak RSUD Soedarso akan memberikan konfirmasi penundaan hingga ruangan tersedia. Namun untuk kebutuhan ruang intensif seperti ICU dewasa, PICU anak, atau PICU bayi, Hary menyebut pihaknya tidak berani menerima rujukan bila kapasitas penuh.
“Biasanya untuk kasus lain, kami lihat jarak, dan waktu. Kalau jauh, kami perbolehkan terlebih dahulu masuk ke IGD dengan catatan bersedia dirawat sementara di situ, sebelum ada ruangan,” jelasnya.(bar)
Editor : Hanif