*Dari Kunjungan Menteri Kehutanan di Kalimantan Barat
PONTIANAK POST - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tren kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini karena koordinasi dan kerja sama semua pihak dalam melakukan antisipasi sejak dini sudah semakin baik.
“Secara kolektif karhutla kita menunjukkan penurunan drastis dari beberapa tahun terakhir, begitu juga tahun ini,” ucapnya saat memimpin apel Kesiapsiagaan Karhutla Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (5/6).
Raja Juli menambahkan, faktor lain yang ikut menyebabkan turunnya karhutla adalah penegakan hukum yang sudah semakin efektif. “Partisipasi masyarakat dan generasi muda juga cukup tinggi sehingga mampu untuk ikut mengantisipasi,” ungkapnya.
Selain itu, modifikasi cuaca atau hujan buatan (cloud seeding) dan pelembapan lahan juga terus dilakukan. Strategi ini dinilai penting dalam upaya pencegahan, terutama pada lahan gambut yang sangat rentan terbakar. Modifikasi cuaca terbukti efektif, terutama jika dilakukan secara dini sebelum musim kemarau yang parah.
Pelembapan lahan gambut dapat dilakukan dengan menyirami lahan, mengisi kanal dan kolam retensi, atau memanfaatkan air hujan yang berhasil diintensifkan melalui modifikasi cuaca.
Saat ini, modifikasi cuaca tidak hanya dianggap sebagai respons terhadap kebakaran, tetapi juga sebagai langkah mitigasi dan pencegahan dini sebelum musim kemarau tiba.
“Bahkan banyak negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk mengetahui bagaimana bangsa kita melakukan pencegahan masalah tahunan ini,” tutupnya.
Baca Juga: Iduladha 2025: BPM Kalbar Sembelih 2 Ekor Sapi Kurban, Bagikan 300 Paket Daging ke Warga
Masyarakat Kecil Jangan Dijadikan Tumbal
Sementara itu, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh dalam kasus karhutla. Namun demikian, menurutnya ada yang perlu diketahui bahwa Kalbar memiliki kearifan lokal, khususnya bagi masyarakat adat, yaitu ladang berpindah.
“Penegakan hukum penting untuk dilakukan, tapi jangan jadikan masyarakat kecil kambing hitam dalam kasus karhutla. Seharusnya, aktor-aktor besar yang tak boleh luput dari jeratan hukum,” ucapnya.
Menurutnya, ladang berpindah merupakan sebuah sistem pertanian tradisional yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat pedalaman Kalimantan. Tradisi menanam padi ini dilakukan dengan memindahkan lokasi ladang ketika kesuburan tanah mulai menurun.
“Ini adalah bentuk kearifan lokal yang saya pahami betul karena saya sendiri berasal dari daerah tersebut,” ungkapnya.
Pendekatan hukum terhadap praktik ini harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan tidak bisa disamaratakan dengan tindakan pembakaran lahan dalam skala besar oleh korporasi. Apalagi lahan garapan masyarakat berada tidak jauh dari konsesi perusahaan besar, sehingga warga kecil rentan dijadikan tersangka saat terjadi karhutla.
“Saya ingin penegakan hukum yang seadil-adilnya, dengan pendekatan khusus, dan tindakan preventif. Masyarakat kecil tidak seharusnya menjadi sasaran utama dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Dirinya bersama Gubernur Kalbar berkomitmen untuk melindungi dan mengayomi masyarakat adat, agar kearifan lokal tetap dihargai dan tidak dijadikan alasan kriminalisasi.
“Kasihan mereka. Saya akan terus perjuangkan agar petani kecil tidak menjadi korban atas persoalan yang sering kali melibatkan kepentingan besar di baliknya,” katanya. (arf)
Editor : Miftahul Khair